Medan – SPA di Jalan Sunggal, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, di grebek oleh Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu malam, 2 Mei 2018.
“Ada 16 yang terdiri dari 11 orang terapis, 1 resepsionis dan 4 pengunjung diamankan pada penggrebekan itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (DirKrimum) Kombes Pol Andi Rian, melalui Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang.
Leonardo menjelaskan, lokasi SPA yang digrebek terindikasi kerap melakukan kegiatan berhubungan badan.
“Tindakan ini dilakukan, karena SPA ini terindikasi kerap melakukan kegiatan berhubungan badan,” ungkap Leonardo, Kamis, 3 Mei 2018.
Dia menjelaskan, hal itu dibuktikan ketika Polisi melakukan penggrebekan, ditemukan salah seorang terapis berinisial IS (29) sedang bersama tamunya di dalam kamar tanpa menggunakan sehelai pakaian pun (bugil).
Selain itu, Leonardo juga mengungkapkan, SPA berinisial F ini juga menyediakan paket khusus bagi tamunya, berupa berhubungan badan Rp 350 ribu, full fantasi Rp 750 ribu dan dua perempuan Rp 1,4 juta.
“Ini tempatnya memang begitu. Tapi info selanjutnya masih akan kita kembangkan,” bebernya.
Berikut ke 11 terapis dan seorang resepsionis berinisial SA (31), NN (23), WH (26), W (27), RA (23), RY (22), IS (29), A (27), A (21) D (22), AF (21) dan YA (36) resepsionis. Setelah dilakukan pendataan, ke 12 SPA selanjutnya akan diserahkan ke Parawarsa Brastagi, Dinas Sosial.
“Sedangkan ke empat tamunya, setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dipulangkan,” katanya. (mbd)