SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang pria di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), RR (21). Kasusnya tindak pidana narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa barang haram tersebut. Kepada petugas, RR mengaku membeli sabu dengan chip domino higgs sebanyak 1 B.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin mengatakan, RR ditangkap di depan pembongkaran ikan di Jalan KH A Dahlan, Sibolga.
“Saat itu tersangka menjatuhkan benda dari tangan kiri ke dekat kaki tersangka. Benda tersebut disita dan ternyata satu bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening,” kata Sormin, Kamis (29/7/2021).
Sormin mengatakan tersangka RR membeli sabu itu saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Kota Sibolga.
Pemilik sabu itu meminta RR membelikan chip permainan domino higgs online sebagai bayaran dari sabu seberat 0,2 gram itu.
“Orang tersebut datang ke warnet dan mengatakan ‘itu di dalam kotak Sampoerna Mild ada satu bungkus, kau cek nanti’. Kemudian tersangka memberi uang sebanyak Rp 100 ribu, dan orang tersebut mengatakan ‘beli saja samaku chip 1 b’. Chip domino. Dan tersangka membeli chip di warnet tersebut,” jelasnya.
Sormin menjelaskan RR hendak memberikan sabu itu kepada seorang wanita. Polisi kini memburu pria yang memberi sabu kepada RR dan wanita yang akan diberi sabu. “Identitas keduanya sudah dikantongi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka RR sudah ditahan di Mapolres Sibolga. RR terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)