SNT, Sibolga – Nelayan Sibolga berinisial AH alias N (33) warga Jl Jend Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ditangkap Polisi ketika sedang berjalan kaki di Jl KH Ahmad Dahlan, Senin sore (19/7/2021).
Awalnya, sekira pukul 16.30 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat di Jl KH Ahmad Dahlan yang memiliki Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda Bagas melakukan lidik, dan pendalaman atas informasi tersebut.
“Dari tangan kanan tersangka AH, petugas mengamankan satu bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan setelah tubuh tersangka digeledah ditemukan satu kaleng rokok berisi tiga bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening beserta barang bukti lainnya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin, Sabtu (31/7/2021).
“Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Sibolga bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sormin.
Kronologis penangkapan tersangka
Saat itu pukul 08.00 WIB, tersangka AH sedang bekerja di tempat pembongkaran ikan di Jl KH Ahmad Dahlan, Sibolga.
Lantas teman tersangka (identitas telah dikantongi polisi) menyerahkan uang untuk membeli sabu sebesar Rp 250 ribu.
“Belikan lagi sabu sprempi biar kita konsumsi,” kata temannya kepada tersangka AH.
“Oke biar kutelp,” sahut AH yang ternyata sudah pernah membeli sabu-sabu kepada si penjual.
Tersangka AH selanjutnya menghubungi si penjual sabu. “Antarkan dulu sabu sprempi ke gudang xxxx ada kawan mau beli”.
Sekitar 1 jam kemudian si penjual sabu-sabu tersebut datang, dan memberikan pesanannya sebanyak satu bungkus.
Saat itu AH mengambil sedikit sabu-sabu tersebut untuk ia konsumsi. “Sabu-sabu tersebut kemudian dibagi-bagi tersangka bersama temannya itu menjadi empat bungkus kecil, dan disimpan di kaleng rokok,” ungkap Sormin.
“Kaleng rokok tersebut juga telah berisi satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, satu buah karet dot kompeng, satu buah pisau lipat, satu buah pipet plastik, satu buah jarum suntik dan tujuh buah potongan plastik es mambo, dan kemudian tersangka menyimpan di celana dalam tersangka,” beber Sormin.
Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB ada seseorang menghubungi tersangka hendak membeli sabu-sabu.
“Belanja aku paket Rp 100.000,” begitu ucap si pemesan di ujung telepon kepada tersangka.
“Datanglah ke gudang xxxx,” sahut tersangka AH. “Sudah di depan gudang aku datanglah,” kata si pemesan, dan kemudian tersangka berjalan menuju tempat sesuai dengan kata si pemesan sabu-sabu, dan tersangka AH pun langsung ditangkap Polisi.
Dalam catatan kepolisian, tersangka 4 orang anak pernah dihukum dalam kasus Narkoba sebanyak dua kali, pertama tahun 2008 dihukum selama 2 tahun 1 bulan, dan kedua tahun 2016 dihukum selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga.
Dalam kasus terbarunya ini, tersangka AH ditahan di RTP Polres Sibolga. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)