Operasi Yustisi di Sibolga, Pelanggar Prokes Dipush Up, Kafe Ditutup, Pengunjung PKL Dibubarkan

IMG 20210901 WA0015
Foto: Tak Pakai Masker, Warga Dipush Up. (Istimewa)

SNT – Petugas Gabungan di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) kembali melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), Selasa (31/8/3021) malam dimulai pukul 22.00 WIB.

Petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sibolga. Mereka menyasar sejumlah tempat di kota yang memiliki 4 kecamatan itu.

Bacaan Lainnya

“Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan.

Dijelaskan, pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel konsolidasi dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Agus Adhitama beserta Padal Iptu Suyatno. Dihadiri Kasi Ops Damkar Pemko Sibolga, Juprayer Sitinjak.

“Dasar kegiatan ini sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No.37 tahun 2021, Surat Telegram Kapolri No: STR/653/VII/OPS.2/2021, tgl 23 Juli 2021. Instruksi Wali Kota Sibolga No: 360/47/2021, tanggal 13 Agustus 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat Level 3 serta pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Sibolga,” jelas Sormin.

Sormin menegaskan, dalam operasi ini petugas gabungan menutup Brothers Cafe Sibolga karena masih buka di luar jam malam.

“Selain itu, petugas gabungan juga membubarkan pengunjung pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Masjid,” tegasnya.

“Melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak memakai masker sepanjang jalan masjid. Melakukan penutupan secara humanis terhadap cafe depan Teras jalan Masjid karena sudah lewat jam operasional,” lanjut Sormin.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini petugas gabungan juga mengimbau para pelaku usaha baik para pengunjung, pemilik cafe, warung, rumah makan, kedai kopi, swalayan untuk mempedomani dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.37 tahun 2021.

Berdasarkan instruksi tersebut, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ditetapkan yaitu, makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 50% dari kapasitas tempat bagi rumah makan dan cafe kecil.

IMG 20210901 WA0016

Tidak menerima makan dan minum di tempat, bagi rumah makan dan cafe yang ukuran sedang hingga ukuran besar.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pengunjung 50% dari kapasitas. Penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *