SNT – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi satuan pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta akan diberlakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara mulai besok, Senin (13/9/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Humbahas, Jonny Gultom menjelaskan pemberlakuan PTMT tersebut, sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/39/INST/2021 dan Surat Edaran Bupati Humbahas Nomor: 2197 tahun 2021 tentang pelaksanaan PTMT di masa Pandemi COVID-19 satuan pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta di Kabupaten Humbahas.
Jonny menguraikan, merujuk surat instruksi gubernur dan hasil koordinasi dengan Satgas COVID-19 di Humbahas, PTMT dapat diberlakukan karena tenaga guru sudah tervaksin sebanyak 92 persen. Sedangkan guru yang belum tervaksin karena faktor kesehatan.
Alasan lain, siswa usia 12 tahun ke atas sudah tervaksin. Namun yang belum vaksin akan tetap dilakukan pembelajaran melalui daring (dalam jaringan).
“Secara teknis, pelaksanaan PTMT dilakukan secara bergelombang dan ditentukan masing-masing satuan pendidikan. Tatap muka terbatas tetap fifty-fifty dari jumlah rombel,” jelas Jonny kepada wartawan, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam pemberlakuan PTMT, satuan pendidikan agar membuat media komunikasi edukasi berupa baliho, papan informasi, pengumuman di lingkungan sekolah tentang SOP/Protokol kesehatan COVID-19.
Sebelumnya, Kacabdis Pendidikan SMA/MA/SMK Kabupaten Humbahas, Darwin Purba mengatakan bahwa PTMT sudah diberlakukan di satuan pendidikan SMA/MA/SMK di Kabupaten Humbahas sejak Senin (6/9/2021) lalu.
Teknis pelaksanaan PTMT itu dilakukan secara bergelombang yakni 50 persen dari jumlah rombel (rombongan belajar). “Sejauh ini, pelaksanaan PTMT yang dimulai sejak Senin, (6/9) lalu berjalan lancar,” singkatnya. (as)