Polres Taput Amankan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

IMG 20210916 125648

SNT – Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP), Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan tersangka pelaku pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang masih di bawah umur.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada awak media mengatakan tersangka yang juga masih di bawah umur sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan, Kamis (16/9/2021).

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan dari kampungnya pada Rabu kemarin. Pelaku inisial Ucok juga masih di bawah umur, usia 16 tahun. Kasus ini murni melibatkan anak. Tersangka dan dua orang korban sama-sama di bawah umur,” ungkap Baringbing.

Lebih lanjut dikatakan Baringbing, pengamanan dan penahanan tersangka dilakukan setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban atas laporan mereka yang didampingi keluarga menjadi korban pelecehan seksual.

“Korban melaporkan tindak pelecehan seksual pada Sabtu kemarin (11/9),” kata Baringbing.

Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan, penyidik pembantu unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai terlapor di Polsek Muara, Rabu (15/9).

Usai mengambil keterangan dari pelaku, penyidik melaksanakan pengecekan TKP lokasi terjadinya pelecehan seksual.

“Dari hasil ini, penyidik menjadikan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Baringbing.

Terkait modus tersangka melakukan pelecehan seksual, Barimbing mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bocah kakak adik menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya. Kedua korban yakni laki-laki berusia 8 tahun dan perempuan berusia 5 tahun. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *