Nonton Video ‘Begituan’, Remaja 16 Tahun Cabuli Kakak Adik di Tapanuli Utara

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung.

SNT – Seorang anak laki-laki berusia 16 tahun warga Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara diamankan polisi, setelah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua korban yang masih di bawah umur.

Kedua korban merupakan kakak adik kandung yang berbeda jenis kelamin. Korban laki-laki berusia 8 tahun, dan korban perempuan berusia 5 tahun. Terduga pelaku dan korban masih sekampung dan mereka bertetangga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan mengatakan, terduga pelaku RS diamankan pada Rabu (15/9) kemarin, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, dan berdasarkan hasil visum dari dokter serta oleh TKP.

“Benar, tersangka RS ini melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban yang merupakan saudara kandung. Dimana kedua korban masih di bawah umur. Satu orang perempuan berusia lima tahun dan satu orang laki-laki usia delapan tahun,” kata Ronald di Mapolres Tanuli Utara, Kamis.

“Berdasarkan hasil keterangan dan saksi-saksi, bahwa kedua korban ini mengakui menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka sebanyak enam kali yang dilakukan awal bulan September sampai terakhir pertengahan bulan September 2021,” ujarnya.

Ronald mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya melakukan visum terhadap kedua korban. “Dan berdasarkan hasil visum, kita menemukan adanya tindak pidana pencabulan,” katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka RS melakukan pelecehan seksual karena suka menonton atau melihat video porno melalui handphone.

“Sehingga dengan kebiasaan si tersangka yang suka menonton video porno memotivasi si pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Ronald.

Dihadapan penyidik Polres Tapanuli Utara, tersangka RS mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban di dalam rumah korban.

“Saat ini tersangka kita lakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” Ronald menambahkan. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *