Polres Tapteng-Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Foto: Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tapteng Aipda M.Emil Lumbantobing paparkan tersangka dan barang bukti. (Istimewa)
Foto: Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tapteng Aipda M.Emil Lumbantobing paparkan tersangka dan barang bukti. (Istimewa)

SNT – Sat Reskrim Polres Tapteng-Polda Sumut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Kali ini, petugas menangkap dua orang laki-laki tersangka pelaku curanmor tersebut, yaitu MH (31) penarik becak bermotor, warga Lingkungan VIII Banjar Toba, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng. Kemudian WWS (18) buruh, Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri, Tapteng.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban seorang perempuan bernama Mirayanti Sitompul (25) warga Desa Sigiringgiring, Kecamatan Tukka, Tapteng, dengan nomor LP/20/I/2021/SU/RES Tapteng, tanggal 20 Januari 2021.

“Dalam laporannya, korban Mirayanti Sitompul mengatakan telah kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BK 6240 KVV warna merah maroon,” kata Sisworo dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (22/10/2021) siang.

Kepada polisi, Mirayanti mengatakan kehilangan sepeda motor tersebut pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Lebih lanjut AKP Sisworo menerangkan kronologi pencurian sepeda motor milik korban.

“Kejadian tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya berwisata mandi-mandi di air terjun Aek Bontar Kecamatan Tukka, Tapteng. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di jalan dekat air terjun tersebut, kemudian korban turun ke bawah menuju air terjun bersama teman-temannya dan langsung mandi,” jelasnya.

Usai mandi-mandi bersama teman-temannya pada pukul 18.30 WIB, korban hendak pulang dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi di lokasi parkir tadi, atau telah hilang dicuri oleh orang yang tidak diketahui.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sisworo.

Kedua tersangka kemudian berhasil diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban Mirayanti Sitompul.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng dipimpin Kanit Pidum Aipda M.Emil Lumbantobing berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor yang dicuri tersangka sedang berada di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.

“Selanjutnya salah seorang tim kita melakukan under cover (Penyamaran) di lokasi keberadaan septor hasil curian tersebut, dan menemukan septor itu sedang terparkir di halaman sebuah rumah namun keadaan septor curian tersebut sudah dirubah menjadi betor (becak bermotor),” ungkap Sisworo.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Tapteng Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Komplek Perumahan BI

“Saat itu tim kita melakukan pengecekan nomor mesin septor tersebut dengan hasil bersesuaian. Sedangkan nomor rangka telah dilebur (terhapus), dan ciri-ciri khusus septor identik dengan yang dicuri,” ungkapnya.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap orang yang menguasai septor hasil curian itu, dan terungkap bahwa telah dikuasai oleh tersangka MH serta mengamankannya.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MH menjelaskan membeli septor tersebut dari tersangka WWS seharga 2 juta rupiah,” sambung Sisworo.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan mencari tersangka WWS pada Jumat (22/10/2021), dan berhasil menangkapnya sekira pukul 13.00 WIB di Lingkungan VIII Banjar Toba, Kelurahan Hutabalang, Tapteng.

“Saat ini tim kita sudah membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *