SNT – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Taput, Sumatera Utara pada Kamis (21/10/2021) malam.
Selain menyita dua unit meja judi, polisi juga mengamankan 10 orang pemain yang saat itu sedang asyik bermain judi, dan 2 orang yang bertugas sebagai penjaga atau penyedia meja judi, serta barang bukti berupa uang tunai.
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di kantornya Sabtu (23/10/2021) menjelaskan, penggerebekan lokasi perjudian jenis tembak ikan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan perjudian tersebut.
“Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, dan petugas kita selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan. Ternyata benar ada perjudian tersebut,” ungkap Ronald.
“Penggerebekan pertama di sebuah rumah di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Dari tempat ini kita berhasil mengamankan empat orang pemain, satu orang penyedia meja judi dan tempat, serta satu unit meja judi,” jelasnya.
Dijelaskan, dari lokasi ini, petugas juga menyita barang bukti uang perjudian sebesar Rp185 ribu, dan satu buah chip meja tembak.
“Kemudian di waktu yang sama, petugas kita juga menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di wilayah Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara di Desa Pancur Natolu. Dari sana, petugas kita berhasil menyita satu unit mesin jenis judi tembak ikan, satu orang penyedia meja judi dan tempat, serta enam orang pemain,” beber Ronald.
“Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas kita mengamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp238 ribu, satu unit meja tembak ikan serta satu buah chip meja tembak ikan,” jelasnya seraya menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pada hari yang sama, Kamis (21/10/2021) Sat Reskrim Polsek Siborongborong-Polres Taput juga mengamankan tiga unit mesin judi jenis jackpot atau dindong dari dua tempat berbeda.
Selain mesin judi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang tersangka pemainnya. Mesin judi tersebut diamankan dari penggerebekan petugas didua lokasi berbeda dari rumah warga.
“Dari hasil penangkapan, kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi,” kata AKBP Ronald Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/10/2021) kemarin.
Ronald menjelaskan, kedua mesin jackpot tersebut diamankan dari rumah warga di jalan Sipahutar Desa Lobu Siregar I, dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong.
“Penangkapan ini kita lakukan sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi, khususnya judi yang menggunakan mesin,” ungkap Ronald.
Dia merinci barang bukti perjudian yang diamankan, yakni 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin judi, tiga buah mesin judi jackpot atau dindong, dua lembar uang pecahan Rp20 ribu, dan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu.
“Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (snt)