Sat Reskrim Polres Tapteng-Polda Sumut Ungkap Pelaku Curanmor

Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng Diapit Petugas. (istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng Diapit Petugas. (istimewa)

SNT – Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng-Polda Sumut bersama Personel Unit Reskrim Polsek Pinangsori berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Dalam kasus ini, seorang laki-laki berinisial LFP alias Leo (28) warga Dusun III Desa Kebun Pisang Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, terduga pelaku curanmor diamankan.

Bacaan Lainnya

LFP diamankan berdasarkan Laporan Polisi/44/VIII/2021/SPKT/ Sek Pinangsori/ Res Tapteng/Poldasu, tanggal 30 Agustus 2021.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo menjelaskan, dalam kasus ini korban bernama Gusti Panggabean warga Lingkungan II Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.

“Dalam laporannya, Gusti Panggabean mengatakan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya Honda Beat warna hijau putih No. Pol B 3082 TFK,” kata AKP Sisworo, Rabu (27/10/2021).

“Korban kehilangan sepeda motornya tersebut di bendungan sungai di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng pada Minggu (29/8/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.
Sisworo menerangkan, korban kehilangan sepeda motornya tersebut saat hendak mandi di bendungan sungai di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng.

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya itu di bendungan tersebut. Namun setelah selesai mandi sekitar setengah jam, korban tak melihat lagi sepeda motornya itu di tempat semula,” kata Sisworo.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.5 juta, dan selanjutnya datang melapor ke Polsek Pinangsori,” sambungnya.

Lebih lanjut Sisworo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka LFP alias Leo akhirnya berhasil diamankan di Dusun III Desa Kebun Pisangm Kecamatan Badiri, Tapteng pada Selasa (26/10/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Keberhasilan pengungkapan tersangka pencurian sepeda motor tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi warga Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng.

“Para saksi tersebut menjelaskan bahwa pada Senin 30 Agustus 2021 mulai pukul 05.00 WIB, tersangka LFP alias Leo berkunjung ke rumah saksi-saksi tersebut dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya itu,” kata Sisworo.

“Karena merasa curiga sepeda motor yang dibawa tersangka LFP alias Leo saat mengunjungi para saksi tersebut, lalu para saksi-saksi tersebut mengusir pelaku dari kampung Sipange,” bebernya.

“Selanjutnya Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim bersama Personel Unit Reskrim Polsek Pinangsori mengembangkan keterangan saksi-saksi tersebut dan mencari keberadaan pelaku, hingga berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, berdasrkan hasil intergasi, tersangka mengakui mencuri sepeda motor milik korban.

“Awalnya tersangka mengambil kunci sepeda motor dari saku celana korban yang diletakkan di pinggir sungai, yang saat itu korban sedang mandi dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir sungai,” tambah Sisworo.

“Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor tersebut dalam keadaan mesin mati ke ujung jalan setapak sejauh 100 meter, lalu membuka plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian membuangnya ke sungai, lalu pelaku menyembunyikan sepeda motor curiannya itu di tempat tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya tersangka tidur di sebuah gubuk sekitar tempat menyembunyikan sepeda motor tersebut sampai subuh pukul 04.30 WIB. Kemudian membawa sepeda motor curiannya itu menuju Desa Sipange, Kecamatan Tukka ke rumah para saksi.

Karena kecurigaan para saksi tadi melihat tersangka membawa sepeda motor itu, tersangka kemudian diusir dari kampung tersebut, dan langsung pergi menuju Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Di Batang Toru Tapsel, tersangka merubah warna sepeda motor curiannya itu menjadi warna hitam (bagian depan) dan putih bagian belakang dengan menggunakan pewarna botol (Pilox). Kemudian tersangka LFP alias Leo menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual kepada saksi inisial RS warga Kelurahan Lopian Kecamatan Aek Horsik, namun saksi menolak karena tida ada kelengkapan surat-surat,” terang Sisworo.

Selanjut tersangka LFP alias Leo mengajak temannya bernama FN alias Tomson untuk menjual sepeda motor tersebut ke Gunung Tua, Tapsel.

“Tersangka bersama temannya akhirnya berhasil menjual sepeda motor tersebut di Gunung Tua Kabupaten Tapanuli Selatan seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakan pelaku bersama temannya membeli pakaian dan lainnya. Sementara sisa uang Rp1 juta dikantongi oleh tersangka,” paparnya.

Dalam kasus ini, lanjut Sisworo, petugas menyita satu potong kaos oblong tangan panjang berwarna hitam bertuliskan ‘Ambigu’ dari rumah tersangka yang dibelinya dari uang hasil penjualan sepeda motor.

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas yakni satu lembar STNK sepeda motor milik korban.

“Saat ini tim kita masih mencari keberadaan FN alias Tomson teman tersangka, dan hasil penyelidikan kita didapat informasi masih berada di Gunung Tua Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka LFP alias Leo sudah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *