Jenius Babak Belur di Kampung Kelapa Sibolga, Begini Ceritanya

Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Sibolga.
Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT – Pria bernama Jenius Irawan Hia (30) babak belur dipukuli warga di Kampung Kelapa Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (5/10/2021) malam. Kasus ini pun dilaporkan oleh korban ke Polres Sibolga pada Rabu (6/10) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.

Kepada polisi, Jenius Irawan Hia mengatakan saat dirinya berada di jalan Albertus Kota Sibolga, ia ditelepon oleh Arisman Mendrofa.

Bacaan Lainnya

Lewat sambungan telepon itu, Arisman menyebut bahwa pisang yang ada di dalam gudang di jalan Pari Sibolga telah ada yang mencuri. Selanjutnya, Jenius Irawan Hia bergegas menuju gudang tempat penyimpanan pisang tersebut.

Setibanya di lokasi, terduga pelaku pencurian pisang tidak ada ditemukan. Kepada korban, Arisman kemudian mengatakan bahwa terduga pelaku pencuri pisang tersebut telah melarikan diri menuju Kampung Kelapa Sibolga.

“Selanjutnya korban bertemu dengan orang yang diduga pelaku pencurian pisang, namun orang tersebut mengelak mengaku melakukan pencurian pisang tersebut,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

“Saat itu juga masyarakat kemudian berdatangan lebih kurang sebanyak 15 orang, sehingga terjadi perang mulut. Dan salah seorang warga menolak korban dan kemudian korban dipukuli, sehingga korban mengalami luka robek pada kening, tulang kaki sebelah kiri dan punggung sebelah kiri,” sebut Sormin.

Kasat Reskrim AKP D.Harahap selanjutnya memerintahkan personelnya untuk melakukan lidik atas laporan korban. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan, dua orang laki-laki warga Kampung Kelapa Sibolga kita amankan pada Senin (11/10) pukul 08.00 WIB,” ungkap Sormin.

Kedua tersangka yakni DSS berusia 29 tahun, dan PSH berusia 31 tahun, penarik becak motor. “Penganiayaan terhadap diri Jenius Irwan Hia terjadi pada Selasa 5 Oktober sekitar pukul 24.00 WIB di jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa Sibolga,” jelas Sormin.

“Penganiayaan terhadap korban dilakukan kedua tersangka dengan meninju bahagian tubuh Jenius Irwan Hia, dan dilakukan secara bersama sama. Selain dilakukan kedua tersangka, juga turut dilakukan oleh teman tersangka yang lain yang identitasnya telah kita kantongi,” bebernya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, kedua tersangka mengenal korban, dan sebelumnya tidak ada terjadi perselisihan. “Penganiayaan tersebut terjadi karena adanya teriakan teman tersangka yang menduga bahwa korban telah memukul teman tersangka yang diduga mencuri pisang tersebut,” lanjut Sormin menjelaskan.

Dalam kasus ini, Polres Sibolga mengimbau kepada warga lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban agar secara gentlemen menyerahkan diri kepada polisi. “Kita sudah mengetahui identitasnya (terduga pelaku lainnya). Jangan sampai pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Sementara itu terhadap tersangka DSS dan PSH telah ditahan di RTP Polres Sibolga. “Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan atau penganiayaan pada orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelas Sormin mengakhiri keterangannya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *