Sat Reskrim Polres Tapteng-Polda Sumut Amankan Seorang Pria, Kasusnya Pencurian

Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng Diapit Petugas.
Paparan Tersangka di Mapolres Tapteng Diapit Petugas.

SNT – Sat Reskrim Polres Tapteng-Polda Sumut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu orang laki-laki berinisial ES alias Regar alias Pak Raja (41) warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo mengatakan korban seorang ibu rumah tangga bernama Sari Herna Gea (38) warga Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Dijelaskan, dalam kasus ini Sari Herna Gea melaporkan kehilangan satu unit handphone miliknya merek Samsung Galaxy A02 dari rumahnya pada Minggu (26/9/2021) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Oleh korban, selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Tapteng dengan Laporan Polisi/237/IX/2021/SPKT/Res Tapteng/Poldasu Tanggal 26 September 2021.

Sisworo menerangkan pencurian handphone milik korban berawal pada Sabtu (25/9) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban Sari Herna Gea yang tidur di dalam kamar meletakkan handphone tersebut di dekat tubuhnya.

“Kemudian besok harinya Minggu (26/9) sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun dan melihat ada kejanggalan setelah melihat jendela kamar sudah terbuka. Selanjutnya korban memeriksa barang-barang miliknya, dan ternyata handphone miliknya merek Samsung sudah hilang dicuri orang lain,” jelasnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tapteng berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri handphone tersebut. “Tersangka pelaku ES alias Regar alias Pak Raja kita amankan pada Kamis (11/11) malam sekira pukul 21.00 WIB di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ungkap Sisworo.

Dijelaskannya, keberhasilan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sitiris-tiris, Kecamatan Andam Dewi, Tapteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi bahwa ada warga yang menguasai handphone merek Samsung Galaxy A02 yang sangat identik dengan milik korban, dan mengaku baru saja dibeli.

“Selanjutnya kita peroleh informasi bahwa tersangka menyerahkan handphone tersebut kepada istrinya yang merupakan warga Desa Sitiris-tiris, dan saat ini mereka sudah bertempat tinggal di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, Polisi selanjutnya mencari keberadaan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut di sekitar Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan. Selanjutnya petugas berpapasan dengan pasutri tersebut di jalan, dan selanjutnya menemui tersangka ES di rumahnya. Benar saja, handphone milik korban ada pada ES.

Kepada Polisi, tersangka ES mengaku handphone milik Sari Herna Gea tersebut ia temukan di pinggir jalan menuju perumahan Tukka Lestari jalan Jend. Faisal Tanjung, Pandan dalam posisi terkunci (pola sandi).

Setelah itu, lanjut Sisworo, berdasarkan keterangan tersangka ES, pola sandi dalam handphone tersebut ia jebol di salah satu toko ponsel di jalan Sibolga-Padangsidimpuan dengan biaya sebesar Rp 250 ribu agar bisa dipakai tersangka.

“Selanjutnya kita mencocokkan imei handphone yang dikuasai oleh tersangka ES yang diperlihatkannya kepada petugas, dan benar imei nya sama dengan milik korban,” ungkap Sisworo.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng selanjutnya menginterogasi ISP selaku pemilik toko ponsel.

Kepada Polisi, ISP menjelaskan bahwa ia mengaku menerima handphone merk Samsung Galaxy A02 warna hitam dari tersangka ES. Namun karena ISP (pemilik toko ponsel) tak mampu membuka pola sandi handphone tersebut selanjutnya ia menyerahkan handphone itu ke toko handphone milik N di jalan Sibolga-Padangsidimpuan dengan membayar jasa membuka pola sandi tadi sebesar Rp 200 ribu.

“Selanjutnya petugas ita membawa tersangka ES bersama barang bukti ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sisworo. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *