2 Wanita Ini Saling Memaafkan di Polres Humbahas, Begini Ceritanya

WhatsApp Image 2021 12 04 at 00.26.45
Korban dan Pelaku Saling Memaaffkan di Mapolres Humbahas.

SNT, Humbahas – Dua orang ibu rumah tangga saling memaafkan di Mapolres Humbahas, Sabtu (4/12/2021) sore. Ada apa? Rupanya, salah satu ibu rumah tangga tersebut menjadi korban pencurian uang, dan satunya lagi sebagai pelaku.

Korban inisial LS (27) warga Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas. Sementara pelaku pencurian berinisial EB (40) warga Lumban Pasir Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka S.B Lolo Bako menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat 3/11/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian sempat terjadi keramaian warga di lokasi, dan direkam video oleh warga hingga kemudian diungga ke media sosial facebook.

Polisi pun kemudian memangggil korban dan pelaku. Keduanya pun sepakat berdamai di Mapolres Humbahas, Sabtu (4/12) sore.

Kronologi pencurian

Lolo Bako menjelaskan pelaku EB ketahuan dan ditangkap warga saat mencuri uang korban sebesar Rp200 ribu di pusat pasar Doloksanggul, Humbahas. “Kejadian itu bermula saat korban LS hendak membeli pakaian di Pasar Doloksanggul. Saat itu ibu korban melihat langsung pelaku EB memasukkan tangannya ke dalam tas LS,” kata Lolo Bako.

Saat itu, lanjut Lolo, ibu korban langsung meneriaki pelaku yang mencuri uang dari dalam tas korban. “Mendengar suara teriakan itu, pelaku EB secara spontan menjatuhkan uang yang ia curi dari dalam tas korban LS,” jelasnya.

Pelaku EB pun mencoba melarikan diri karena warga pun yang ramai di lokasi. “Namun LS berhasil mengejar dan menangkap EB dan kemudian menyerahkan ke Polsek Doloksanggul,” kata Lolo.

Dijelaskan, di Mapolres Humbahas, pelaku EB menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, dan meminta maaf kepada korban.

Jalannya proses perdamaian antara korban dan pelaku dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Humbahas, Ipda Joslan Sinambela.

Dalam kesempatan itu, Joslan Sinambela mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan cara mediasi, karena tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian jumlah kerugian tindak pidana pencurian di bawah Rp2.5 juta, tidak boleh dilakukan penahanan, dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara secara berkeadilan restoratif justice antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan,” katanya.

“Kesimpulan dari hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai,” tutup Joslan. (snt)

 

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari smartnewstapanuli.com. Caranya, follow Instagram, Twitter, dan instal aplikasi Smart News Tapanuli. Selain itu, kunjungi dan bergabunglah di Grup Facebook Smart News Tapanuli. Call liputan dan informasi peristiwa: 0813-7631-4887, dan email: smartnewstapanuli@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *