SNT, Humbahas – Polisi menangkap seorang laki-laki inisial HP alias Danggur di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara pada Rabu (1/12/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan, HP ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka HP ditangkap Sat Narkoba saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Hutagurgur, Kecamatan Doloksanggul, tepatnya di simpang jalan menuju Rutan Kelas II-B Kabupaten Humbahas,” kata Rissad Manalu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (4/12) siang.
“Tersangka HP merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Rissad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka HP, sabu-sabu yang diamankan tersebut akan dikonsumsi oleh tersangka.
Dari tersangka, Sat Narkoba Polres Humbahas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip warna merah transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 2576 DE, serta barang bukti lainnya.
“Untuk kasus kali ini, tersangka HP dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dipidana paling singkat 4 tahun, dan pidana paling lama 12 tahun,” tegasnya. (snt)
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari smartnewstapanuli.com. Caranya, follow Instagram, Twitter, dan instal aplikasi Smart News Tapanuli. Selain itu, kunjungi dan bergabunglah di Grup Facebook Smart News Tapanuli. Call liputan dan informasi peristiwa: 0813-7631-4887, dan email: smartnewstapanuli@gmail.com