Heboh Wanita Berseragam ASN Diikat Warga di Sibolga

IMG 20211214 131428
Terduga Pelaku Penipuan Tenaga Honorer yang Diikat Warga. (Dok/Istilah)

SNT, Sibolga – Seorang wanita berseragam ASN diamankan warga dan kemudian diikat dengan kain di salah satu tiang di pinggir jalan Damai, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), Senin (13/12/2021) siang kemarin.

Wanita tersebut diketahui bernama Rosmaida Hutabarat (31) warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu mengatakan aksi warga itu terjadi lantaran kesal terhadap janji Rosmaida yang tak kunjung memasukkan korbannya jadi tenaga honorer di kantor pemerintah.

“Sebelumnya dia (terduga pelaku penipuan) mendatangi korbannya dan telah menerima uang 200 ribu sebagai panjar,” kata Bremer Hulu saat dihubungi, Selasa (14/12/2021).

Korban yang merasa tertipu bersama warga lainnya langsung mengamankan terduga pelaku disaat datang meminta sisa uang 2 juta rupiah untuk pengurusan jadi tenaga honorer tersebut.

“Minggu lalu dia datang meminta dua juta rupiah agar bisa menjadikan anak saya menjadi pegawai honorer. Saya belum cukup uang membayarnya, dan saya hanya memberi dua ratus ribu rupiah sebagai uang panjar, namun anak saya tak kunjung menjadi pegawai honorer,” kata Sitiasa Mawarni kepada wartawan, yang mengaku menjadi salah satu korban penipuan oleh terduga pelaku.

“Disaat dia datang lagi menagih sisa pembayaran, warga pun langsung menangkap dan mengikat pelaku ini,” ujarnya.

Di lokasi, warga pun mengikat wanita yang memakai seragam layaknya seperti ASN Pemko Sibolga ini, dan menjadi bahan olok-olokan warga.

Sementara dari dalam tas milik terduga pelaku, ditemukan puluhan foto copy KTP yang diduga milik para korbannya untuk dimasukkan menjadi tenaga honorer.

Untuk menghindari amukan warga, personel Polsek Sibolga Selatan langsung mengamankan wanita yang diduga telah melakukan penipuan itu.

Jika terbukti bersalah, terduga pelaku penipuan ini, dijerat pasal 378/372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (snt)

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari smartnewstapanuli.com. Caranya, follow Instagram, Twitter, dan instal aplikasi Smart News Tapanuli.
Selain itu, kunjungi dan bergabunglah di Grup Facebook Smart News Tapanuli.
Call liputan dan informasi peristiwa: 0813-7631-4887 (WhatsApp), dan email: smartnewstapanuli@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *