Operasi Antik Toba 2022 di Tapteng, 2 Warga Ditangkap Polisi

Tersangka AI
Tersangka AI

SNT, Tapteng – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang laki-laki tersangka pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022) menyampaikan, tersangka pertama yang ditangkap inisial AI (39).

Bacaan Lainnya

“Tersangka AI ditangkap di Jalan Sibolga Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten TapanulI Tengah, Sumatera Utara sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Horas Gurning mengawali keterangannya.

Horas mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan menjual sabu-sabu.

“Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan, dan setelah dibuntuti dan ketika hendak dibekuk, pelaku sempat membuang barang bukti sabu yang dibalut tisu putih,” jelasnya.

Personel selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap AI serta pengecekan di seputar lokasi terduga berada, lalu ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,20 gram dibungkus plastik bening, dibalut tisu putih yang sebelumnya dibuang ke tanah,” ungkap Horas.

“Barang bukti lainnya satu unit handphone Oppo warna merah dari kantong celana sebelah kanan, dan satu unit Septor Honda Scoopy dengan Nopol BB 3435 MX warna abu-abu yang dikendarai terduga pelaku,” sambungnya.
Horas menjelaskan, setelah dilakukan introgasi, tersangka AI mengaku bahwa barang terlarang itu ia peroleh dari seorang laki-laki berinsial RP alias RL. Kemudian personel membawa AI dan barang bukti ke Mako Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Setelah melakukan pengembangan kasus narkotika tersangka AI, personil Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang laki-laki berinisial RP alias RL (36) seorang nelayan warga Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah yang menjual sabu sabu kepada tersangka AI,” bebernya.

Tersangka RP
Tersangka RP

“Tersangka RP alias RL diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat (4/2/2022) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, dan melakukan penggeledahan serta menemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat 1,67 gram,” katanya.

Selain itu personel juga menyita satu handphone Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian satu handphone Redmi warna hitam dari tangan sebelah kanan tersangka, serta satu unit handphone Realmi warna biru dari atas kasur tempat tidur RP.

“Kemudian personel membawa RP dan sejumlah barang bukti ke Mako Polres Tapteng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Lebih Horas menambahkan, penangkapan kedua tersangka merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka Operasi Antik Toba-2022. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *