SNT, Tapteng – Polisi menangkap dua orang laki-laki saat akan transaksi narkotika jenis ganja di Gang SD, jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengungkapkan kedua laki-laki tersebut merupakan warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, inisial AHB alias R (20) dan NH (25).
“Kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng saat akan bertransaksi narkotika jenis ganja sekitar pukul 18.45 WIB, Selasa (8/2/2022) sore,” kata Horas Gurning dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (10/2/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan satu bungkus ganja sedang sebanyak 100 gram yang dibungkus kertas nasi dari tangan sebelah kanan tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu handphone Redmi warna biru dari kantong celana sebelah kiri NH, sementara dari laki-laki berinisial AHB, juga diamankan satu unit handphone Realmi berwarna silver.
“Setelah dilakukan interogasi kepada kedua orang tersebut, mereka mengaku mendapat ganja dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi. Dan saat ini AHB dan NH beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Horas Gurning menambahkan. (snt)