SNT, Tapteng – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang laki laki diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SAS (31) di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara, Selasa (8/3/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan tersangka SAS ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga bandar narkoba, warga Desa Sitahan Barat, Kecamatan Kolang yang sering menjual sabu di Desa Satahi Nauli.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Horas Gurning dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (9/3).
Untuk menangkap tersangka, polisi menyaru sebagai pembeli sabu-sabu dengan terlebih dahulu menghubungi SAS lewat telepon genggam.
Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Polisi saat Duduk di Warung, Ini Kasusnya
“Akhirnya petugas berhasil memancing SAS untuk bertransaksi, dan tersangka dipastikan akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan telah ditentukan lokasinya,” bebernya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Ipda Zul Ependi selanjutnya meluncur ke Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.
“Setibanya di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang sekira pukul 16.30 WIB, petugas langsung melakukan pengintaian di dekat lokasi yang sudah ditentukan untuk bertransaksi, dan tidak menunggu lama petugas yang sudah berada di lokasi melihat seorang laki-laki yang cirri-cirinya sesuai informasi datang ke lokasi dan terlihat seperti menunggu seseorang,” jelas Horas.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Tapteng
“Setelah petugas yakin dengan sasaran, petugas langsung mengamankan tersangka SAS, dan badanya digeledah untuk menemukan barang bukti narkotika,” katanya.
Horas menerangkan, dari tersangka SAS, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka dengan seberat kurang lebih satu koma tujuh gram, serta menemukan satu unit handphone merk realme warna silver dari tanah, tempat tersangka ditangkap.
“Ketika tersangka digeledah, petugas juga menemukan uang tunai empat ratus ribu rupiah dari kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka, dan diakui sebagai uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebelum tertangkap,” terangnya.
Baca Juga: Pengunjung Wisata Pantai Indah Pandan Tewas Tenggelam
“Saat ini tersangka SAS sudah diamankan di Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, tetap mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk memberikan Informasi guna dapat mencegah peredaran narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan dan mengingatkan keluarga untuk tidak terlibat kasus narkoba,” imbaunya. (snt)