Pria Ini Ditangkap Polisi saat Duduk di Warung, Ini Kasusnya

WhatsApp Image 2022 03 08 at 06.13.36
Tersangka NPS.

SNT, Sibolga – Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan Camar Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (16/2/2022).

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin mengatakan dalam kasus ini, seorang laki-laki ditangkap. “Tersangka berinisial NPS alias N (41) wiraswasta, warga jalan SM.Raja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” ujar R Sormin dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (9/3).

Baca Juga: Pembakar Pria Hidup-hidup di Sibolga Ditangkap di Pulau Kalimantung, Ini Motifnya

Sormin mengatakan, dari tersangka NPS, petugas menemukan delapan bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dari saku celana, serta uang dua ratus dua puluh ribu rupiah. “Tersangka ditangkap diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Rabu (13/2/2022) pukul 14.00 WIB di jalan Camar Gang Walet Kota Sibolga,” jelasnya.

Dalam catatan kepolisian, tersangka NPS pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2010, dan menjalani hukuman empat tahun di Lapas Sibolga.

Baca Juga: Sebanyak 218 Warga Binaan Lapas Sibolga Terima Vaksin Booster

“Tersangka ini sudah berumahtangga dua orang anak. Dan narkotika tersebut ia beli dari identitas yang telah kita kantongi sebanyak 3 tiga kali, masing-masing 1 gram/jie dengan harga satu juta rupiah dan kemudian dipaketi. Selain untuk dijual, tersangka juga mengonsumsi narkotika tersebut,” beber Sormin.

Baca Juga: Sedang Berdiri, Pria Warga Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sormin mengungkapkan, tersangka NPS ditangkap saat sedang duduk-duduk di warung di jalan Camar Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan. Bersama barang bukti, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga untuk diproses hukum.

“Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” tegasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *