SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial RS (38) warga Jalan Ketapang Gg Kesatuan Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). Buruh harian lepas itu ditangkap dalam kasus narkotika.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R Sormin mengatakan RS ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi.
“Sekira pukul 19.30 WIB tersangka RS ditemukan di Jalan Mgr Albertus Kelurahan Pasar Baru Sibolga sedang berdiri, dan dari jepitan kaki kiri ditemukan satu bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sibolga. Setelah urin tersangka dites, positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
“Tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, ditangkap ketika berdiri di Jalan Mgr Albertus Kelurahan Pasar Baru Sibolga saat hendak mengantarkan sabu sabu,” beber Sormin.
“Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan petugas pada kaki kiri, dimana sabu sabu yang dibungkus plastik bening dijepit. Rencana tersangka hendak menberikannya kepada seorang wanita yang dikenal (identitas telah dikantongi) di salah satu penginapan di Jalan Mgr Albertus Kelurahan Pasar Baru Sibolga,” sambungnya.
Kepada polisi, tersangka RS mengaku membeli sabu-sabu tersebut di Jalan IL Nomensen Sibolga pada Rabu (26/1) pukul 18.30 WIB, sebanyak 1 jie/gram seharga Rp 1.5 juta.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt)