SNT, Tapteng – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan 2 laki-laki dari sebuah kamar rumah di jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kepala Seksi Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan kedua laki-laki tersebut ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka berinisial PEP alias PW (45) warga jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dan inisial PS (28) warga jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumut.
“Kedua tersangka ditangkap dalam kamar pada hari Selasa 12 April sekira pukul 15.30 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penggerebekan di dalam rumah yang ditempati tersangka PEP,” ungkap Horas Gurning dalam keterangan tertulis diperoleh, Minggu (17/4/2022).
Horas mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka PEP diduga sebagai bandar sabu, sementara PS tersangka diduga pengedar barang haram tersebut.
“Kedua tersangka digerebek di dalam kamar rumah setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan Aek Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga sering terjadi transaksi narkoba di dalam rumah terduga bandar sabu inisial PEP alias PW, dan informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Narkoba AKP Juli Purwono memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan ke TKP,” jelas Horas.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Horas, petugas melihat kedua tersangka di dalam kamar dalam posisi duduk, dan di atas lantai kamar, petugas melihat 1 botol permen warna putih yang di dalamnya ada 10 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik.
“Setelah diinterograsi di TKP, tersangka PEP mengakui sabu-sabu tersebut miliknya seberat kira kira 0,96 gram,” ungkapnya.
Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas juga melakukan penggeledahan badan tersangka PEP. Namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
“Sementara dari tersangka PS yang merupakan anggota PEP, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan disita sebagai barang bukti,” jelas Horas.
“Terduga pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial TH alias P yang hingga kini belum tertangkap,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka PEP dan PS sudah diamankan di Polres Tapteng guna diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (snt/ril)