Hutang Rp8 Juta Ditagih Rp100 Juta, Kok Bisa? Begini Ceritanya

hutang
Foto: dok/tvone.

SNT – Nasib tragis menimpa keluarga Nasikah, istri dari salah satu nasabah bank perkreditan rakyat (BPR) Bumi Sanggabuana di Gresik, Jawa Timur.

Akibat suaminya Nasikah yang telah meninggal mempunyai hutang sebesar Rp8 juta. Kini dia ditagih melunasi hutangnya sebesar Rp100 Juta. Bahkan rumahnya pun dijadikan jaminan, ikut terancam disita oleh pihak bank.

Bacaan Lainnya

Menurut Nasikah, kronologi awal yang membuat keluarganya terjerat hutang, pada tahun 2006 silam. Almarhum suaminya M Yasin mempunyai pinjaman hutang sebesar 8 juta rupiah di bank perkreditan rakyat ( BPR) Bumi Sanggabuana.

“Lantaran tidak pernah ada pihak dari BPR yang nagih kerumah, saya sebagai seorang istri beranggapan udah dibayar tiap bulan oleh suami saya,” kata Nasikah pada awak media, Jumat (27/5/2022) sebagaimana dilansir laman tvone.

Nasikah melanjutkan, pada 2021 suaminya meninggal dunia. Saat itu pula ia menganggap bahwa utang suaminya sudah lunas. Apalagi pihak bank tidak pernah ada penagihan ke rumahnya.

“Saya dengan anak-anak beritikad baik untuk menanyakan pinjaman almarhum suami di BPR Bumi Sanggabuana, sudah lunas atau masih ada pinjaman,” ujarnya.

Warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini menjelaskan, ketika sampai di BPR, ternyata ia disuruh menyetor uang hingga ratusan juta. Saat itu, ia pun kaget karena tidak menyangka hutang suaminya berbunga hingga ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut Nasikah menjelaska, tak lama kemudian, pihak BPR datang ke rumah yang dijaminkan, dan dinding rumahnya langsung ditulis pakai cat merah, “DALAM JAMINAN BANK”, itupun tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Tolong bantu saya untuk permasalahan ini,” pintanya sambil menitikkan air mata di depan para awak media yang datang kerumahnya.

Follow Instagram: Smartnewstapanuli.com

WhatsApp Image 2022 05 27 at 23.37.56

Sementara itu pendamping Nasikah, Wawan menyatakan pihaknya bersama korban sudah mendatangi kantor BPR Bumi Sanggabuana pada 24 Mei 2022.

Ketika di sana, dia ditemui petugas BPR dan menerangkan korban memiliki hutang senilai Rp8 Juta dengan angsuran Rp. 545.000,- tenor 23 bulan.

“Jika diilustrasikan angsuran segitu plus provisi dan administrasi sampai dengan saat ini dianggap menjadi 600 ribu rupiah dikalikan 177 bulan hingga sebesar Rp106 juta,” jelas Wawan.

Salah satu pengawai BPR Bumi Sanggabuana Gresik, bernama Yudi tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait adanya nasabah yang hutang Rp8 juta diminta bayar Rp100 Juta. (tv1/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *