SNT, Taput – Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memaparkan tersangka AS (35) yang telah diringkus petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
Tersangka AZP (14), yang merupakan anak tiri pelaku menjadi korban kekerasan seksual si ayah tiri bejat.
Dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Taput, Rabu (15/6/2022), Kapolres AKBP Ronald Sipayung mengatakan korban pertama kali disetubuhi sekitar bulan Mei 2021 di siang bolong, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Kabupaten Taput.
“Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertuanya dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Ronald di hadapan awak media.
“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun,” katanya.
Rupanya, ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
“Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu. Kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama, satu jam kemudian,” ujar AKBP Ronald Sipayung.
Selanjutnya, pada Desember 2021 silam, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban. Lalu Ibunnya dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa. “Setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan,” sebut Ronald.
Kemudian, ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya, namun karena takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orangtuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Kabupaten Toba.
Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosan nya lalu memaksa korban untuk bersetubuh.
“Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban berlanjut di awal bulan Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige, Kabupaten Toba,” kata Kapolres.
“Saat itu korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, namun korban dipaksa meladeni nafsu ayah tirinya, hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput, karena sudah mengalami pecah ketuban,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya.
Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB, korban meninggalkan rumah orangtuanya dan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.
Dan pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga dijemput ayah kandungnya dan membawanya.
Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku.
Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orang tua yang seharusnya mengayomi korban,” tambah Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Untuk itu, AKBP Ronald Sipayung dan Arist Merdeka mengimbau seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP. (ril)