SNT, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang nelayan berinisial JN (34) warga jalan Kuali Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan JN ditangkap akibat narkoba.
“JN ditangkap di jalan Ambarawa Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Senin 13 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB,” jelas AKP Horas Gurning, Kamis (16/6/2022).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang nelayan sering menjual sabu dan ganja di jalan Ambarawa Pasir Bidang Tapteng,” Ungkap AKP Horas.
“Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung me. erintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (13/6/22) sekira pukul 23.50 WiB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan sesuai informasi dan personel melihat seorang laki laki yang mencurigakan dan cirinya sesuai informasi,” terang Horas.
“Karena sudah yakin dengan sasaran, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku serta ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Brutto 0,31 gram dari tangan kanan terduga pelaku,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Horas, petugas juga mengamankan satu buah timah rokok warna silver berisikan 5 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih dari lokasi penangkapan seberat Brutto 2,52 gram, dan barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JN dibawa ke Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” Horas menambahkan. (snt)