SNT, Taput – Seorang Anggota Polres Tapanuli Utara (Taput) berinisial Briptu FFM (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SS (28).
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing mengatakan, Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan san Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Taput setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum.
“Penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Taput atas laporan istrinya,” ungkap Baringbing dalam keterangan tertulis diterima tvonenews.com Jumat (8/7/2022).
“Status tersangka Briptu FFM ditetapkan Kamis, (7/7/2022) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Tapanuli Utara,” jelasnya.
Menurut Walpon, penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara, pada Kamis (30/6/2022).
“Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” beber Baringbing.
Lebih lanjut dijelaskan, selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri. “Dan sekarang Briptu FFM sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus,” ungkap Baringbing.
“Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota,” tukasnya.
Untuk diketahui, Briptu FFM bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Pahae Jae, Kabupaten Taput. (SNT)






