SNT, Sibolga – Laki-laki berinisial EGD (35) warga Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas ini ditangkap polisi ketika berjalan kaki di simpang lima Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R.Sormin mengatakan EGD ditangkap kasus pencurian. Korbannya Harjoni Lumbanbatu (46) warga Jl Camar Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
Dalam laporannya di Polsek Sibolga Sambas, pada Minggu (6/3/2022) lalu, Harjoni mengaku kehilangan satu unit hape merk Oppo A12 warna abu-abu, seharga Rp2 juta.
Sebelumnya, hape tersebut disimpan oleh Harjoni di dalam tasnya yang saat itu digantung pada sebuah tiang, lalu ia bekerja membongkar muatan ikan di jalan Jompol Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga.
“Tersangka dua orang anak, bekerja serabutan, dan belum pernah menjalani hukuman,” kata Sormin dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (9/7/2022). “Aksi pencurian hape tersebut dilakukan tersangka bersama temannya yang identitasnya telah kita kantongi,” jelasnya.
“Yang mengambil tas berisi hape dan uang 35 ribu rupiah serta buku catatan itu di dalamnya adalah teman tersangka. Tas tersebut diserahkan temannya kepada tersangka di pintu gerbang tempat pembongkaran ikan,” lanjut Sormin.
Dijelaskan, tersangka mengenal temannya lebih kurang satu bulan. “Uang sebanyak Rp 35 ribu dibelikan rokok, dan satu unit hape dijual seharga Rp500 ribu. Tersangka menerima uang sebanyak Rp250 ribu, dan digunakan membeli chip domino sebesar Rp 65 ribu. Sisanya digunakan tersangka untuk membeli kebutuhan lainnya,” terang Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (SNT)