SNT, Humbahas – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, meningkatkan deteksi dini peredaran narkotika di dalam Rutan. Sebanyak 15 kamar hunian digeledah oleh petugas Rutan Humbahas bersama Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang mengatakan penggeledahan dilaksanakan, Selasa (12/7/2022) malam mulai pukul 21.00 WIB. Sasarannya kamar hunian 1-15 pada Blok Anggrek.
Herry Simatupang menjelaskan, dalam razia ini petugas terlebih dahulu menggeledah badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Sesuai SOP, sebelum penggeledahan badan WBP, seluruh kamar hunian dipastikan terkunci. Selanjutnya kita mengeluarkan penghuni kamar sesuai sasaran. Kemudian dilakukan penggeledahan badan WBP dan kamar hunian,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan dalam razia insidentil itu, sambung Herry, pihaknya menemukan tujuh buah handphone, lima buah earphone, sembilan buah baterai handphone, 10 buah sajam (senjata tajam), dua buah gunting, dan nihil narkoba.
“Penggeledahan kita laksanakan untuk menciptakan situasi rutan yang aman dan terkendali. Kegiatan ini akan dilaksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak. Barang temuan selanjutnya kita inventarisir dan diamankan ke lemari penyimpanan barang bukti yang selanjutnya dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Herry menambahkan, razia ini sebagai salah satu bukti bahwa Rutan Kelas IIB Humbahas berkomitmen penuh dalam zero peredaran barang terlarang dalam rutan termasuk handphone, pungli, sajam dan narkoba.
Sekadar diketahui, dalam rentan waktu seminggu,petugas Rutan Humbahas sudah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam rutan.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis diterima, pada minggu lalu, Kepala Rutan Humbahas, Herry Simatupang mengatakan kasus pertama penggagalan upaya penyelundupan sabu ke rutan tersebut terungkap pada Sabtu (2/7/2022) lalu.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dengan menggunakan modus penitipan barang untuk warga binaan.
Herry menjelaskan, saat itu petugas Rutan Humbahas yang bertugas di Pintu Utama memeriksa barang bawaan dan ditemukan satu bungkus diduga narkotika sabu-sabu di dalam bungkus detergen seberat kurang lebih 5 gram.
Selanjutnya kasus kedua terjadi pada Kamis (7/7/2022). Modusnya juga sama. Namun upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut ke warga binaan juga berhasil digagalkan petugas rutan. Kedua kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Humbahas guna diproses hukum. (and)
Dapatkan juga berita terbaru kami di:
Instagram: smart_news_tapanuli
Twitter: SmartNews_Tpn
Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli
Grup Facebook: Smart News Tapanuli
YouTube: Smart News Tapanuli
Baca Berita (BaBe)