SNT, Madina – Polres Mandailing Natal (Madina) merilis tersangka dua kasus tindak pidana pencurian, Rabu (13/7/2022). Dalam kasus ini ada tiga orang tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Madina.
Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul di hadapan awak media menjelaskan, kasus pertama sebagaimana dengan Laporan Polisi/B/178/VI/2022/SPKT/Polres Madina, tanggal 25 Juni 2022.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka yang kita amankan, yaitu inisial ISS (22) warga jalan Tani Asli Gg. Danau Toba, Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dan MAA (24) warga jalan Abri Kelurahan Panyabungan, Kabupaten Madina,” kata AKBP Reza Chairul.
Kemudian kasus kedua sesuai dengan Laporan Polisi/B/03/VI/2022/SPKT/Polres Madina, tanggal 10 Juli 2022, Polsek Batang Natal. “ Dalam kasus ini, inisial AH (22) sebagai tersangka pencurian warga Desa Sopo Tinjak Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina, kita amankan,” jelas Reza Chairul.
“Barang bukti yang kita amankan dari ISS dan MAA adalah satu unit hape merk Samsung senilai 1 juta rupiah, dan satu unit laptop merk Acer tipe Aspire 4741 core i5 warna silver seharga sekitar dua juta rupiah,” terang Reza.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka AH, uang tunai sebesar Rp 1.295.000.
Reza selanjutnya menceritakan kronologis kasus pencurian yang menjerat tersangka ISS dan MAA.
Kasus pencurian terjadi pada hari Rabu (22/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Lorong Menteng Pulo, Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Korban Ardiansyah mengetahui bahwa satu unit hape miliknya merk Samsung tipe J4, hilang, dan satu unit laptop merk Acer tipe Aspire 4741 Core i5 warna Silver, milik teman korban Piyen Jones Immanuel.
Dalam laporannya ke Polres Madina, korban bersama temannya menerangkan kepada personel Sat Reskrim Polres Madina telah ada yang masuk kedalam rumah kontrakan, sehingga barang mereka tersebut hilang.
“Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Madina melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ujar Reza.
Kasus kedua yang menjerat tersangka AH, dilaporkan oleh korban Yusnaini Nasution pada Minggu (10/7/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepada polisi, Yusnaini mengatakan telah terjadi pencurian di dalam rumahnya di Desa Sopo Tinjak Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina.
Dalam laporannya kepada polisi, korban menyebutkan pelaku pencurian uang di dalam rumahnya dilakukan oleh tersangka AH.
Selanjutnya personel Polsek Batang Natal mendatangi rumah kediaman tersangka dan mengamankannya, dan digelandang ke kantor polisi.
“Tersangka AH bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Madina guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Madina. (SNT)