SNT, Madina – Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan RS alias Aten sebagaii tersangka penembakan dengan senapan angin terhadap korban bernama Apri Wahyudi.
Atas perbuatannya, Aten terancam hukuman 5 tahun penjara yang melakukan penganiayaan berat.
“Tersangka RS alias Aten dipersangkakan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korban AW alias Yudi (32), Warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara Sipongi, yang terkena tembakan senapan angin,” kata Kapolres Madina H.M Reza Chairul melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulis diterima, Senin (11/7/2022).
Sukamto menjelaskan kasus penembakan berawal lantaran Aten sakit hati kepada korban yang diduga tidak memberikan respon baik pada saat dirinya menagih utang sebesar Rp 17,8 juta.
Situasi saat itu diperparah karena korban marah-marah, sehingga tersangka menembak korban.
“Pelaku Aten merasa sakit hati kepada korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp. 17.899.000. Namun korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban,” katanya.
Setelah menembak korban, tersangka melarikan diri ke arah Desa Siundol Kecamatan Sosopan Kabupatan Padang Lawas (Palas) .
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/7/2022) Sat Reskrim Polres Madina bersama tim Subdit III Jatanras Polda Sumut menangkap tersangka dari persembunyiannya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum. Ditanyai soal motifnya, tersangka mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-maki dirinya.
“Saat menanyakan langsung kepada pelaku motif dari penembakan, Aten mengatakan sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-maki pelaku,” lanjut Sukamto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Sebelumnya, Apri Wahyudi (31) ditemukan tergeletak di pinggir jalan karena ditembak dengan senapan angin.
“Mengalami tembakan senapan angin mengenai di dada,” kata Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Reza mengungkapkan, saat ditemukan, Apri tergeletak lemas di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor Camat Tambangan pada Jumat (1/7) petang, sekitar pukul 17.00 WIB. Darah mengucur dari dada kirinya.
Korban langsung dibawa oleh pihak kepolisian ke Puskesmas terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Panyabungan.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan keterangan korban, dia ditembak pelaku dari arah depan dengan jarak 3 meter. Senjata yang digunakan adalah senapan angin.
“Korban ditembak dari arah depan dengan jarak sekitar 3 meter oleh pelaku, menggunakan senjata mirip senapan angin atau locot,” jelas Reza.
Pelaku penembakan adalah Aten (40), warga Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu. Keduanya saling kenal. (dtc/snt)






