Dua Warga Taput Terlibat Perkelahian dan Saling Lapor, Akhirnya Sepakat Berdamai

perkelahian
Foto: Proses perdamaian kedua warga yang berkelahi di Polres Taput.

SNT, Taput – Sama-sama merasa jadi korban, dua orang warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, yang terlibat perkelahian melaporkan satu sama lain ke pihak berwajib.

Dua orang yang terlibat perkelahian itu adalah ST (31) dan PT (48). Keduanya warga Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput. “Perkelahian antara kedua warga tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022),” kata Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (13/7/2022).

Bacaan Lainnya

Walpon mengungkapkan pemicu terjadinya perkelahian kedua warga yang satu marga itu karena ketersinggungan saat sedang minum tuak di sebuah kedai. “Usai terlibat perkelahian, ST dan PT saling melapor ke Polres Tapanuli Utara. Dan saat keduanya berkelahi melibatkan orang lain yaitu GT (18) dan NT (64 ), semuanya warga yang sama,” jelasnya.

Selanjutnya ST melaporkan PT dan GT karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Begitu juga PT  melaporkan ST dan orang tuanya NT karena melakukan penganiayaan juga. “Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Taput, penyidik menetapkan PT dan GT sebagai tersangka atas pengaduan ST,” kata Walpon.

Sedangkan dalam pengaduan PT, penyidik reskrim menetapkan NT sebagai tersangka. “Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian. Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik. Penyidik Reskrim pun melakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan kedua pengaduan tersebut pun dihentikan penyidikannya,” jelasnya.

Walpon menjelaskan kasus perkelahian tersebut berhasil diselesaikan dengan cara Restorative Justice (penyelesaian konflik hukum dengan jalan mediasi antara tersangka dengan korban), atau yang sering disebut jalan damai.

“Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Taput, mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2001, dimana dalam perkap tersebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, jika pertimbangannya lebih baik dari pada proses hukum melalui proses pengadilan,” Walpon menambahkan. (SNT)

 

Dapatkan juga berita terbaru kami di:

 

Instagram: smart_news_tapanuli

Twitter: SmartNews_Tpn

Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli

Grup Facebook: Smart News Tapanuli

YouTube: Smart News Tapanuli

Baca Berita (BaBe)

 

Follow Twitter: Smartnewstapanuli.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *