Pecatan PNS Sibolga Ini Mau Berbuat ‘Dosa’ di Pinggir Jalan, Ditangkap Bersama Temannya

WhatsApp Image 2022 07 12 at 10.56.02

SNT, Sibolga – Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap dua orang laki-laki yang hendak mengonsumsi sabu-sabu dan ekstasi. Kedua laki-laki tersebut adalah warga Kota Sibolga, Sumatra Utara berinisial AL (43) warga Jl R.Suprapto Gg Saroha, Kelurahan Pasar Belakang, dan JIT (22) warga Jl DR IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli.

“Kedua tersangka diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 22.00 WIB di pinggir jalan R.Suprapto Gg Saroha Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga,” terang Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharjo melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin, kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang adanya pengedar narkotika,” katanya.

Sebagai barang bukti, petugas menemukan satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, uang 500 ribu rupiah, dua unit hape milik tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi oleh tersangka AL, namun sebelum sabu-sabu dikonsumsi oleh tersangka digerebek petugas sehingga kedua tersangka diamankan,” jelas Sormin.

Lebih lanjut diterangkan, tersangka AL membeli sabu-sabu dari tersangka JIT lebih dari satu kali. “Sementara tersangka JIT membeli sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi,” katanya.

Dalam catatan kepolisian, tersangka AL sudah pernah dihukum pada tahun 2010 silam dalam kasus narkoba dan pencurian, divonis selama 12 tahun di Lapas Kelas IIA Sibolga, dan 5 tahun dijalani di Lapas Tanung Gusta Medan.

“Tersangka AL sebelumnya bekerja sebagai aparat pemerintahan dan telah dipecat serta telah berumahtangga dengan anak dua orang dan, selama tersangka menjalani hukuman dengan isteri telah bercerai dan kemudian berumah tangga lagi dan dikaruniai empat orang anak, dan tinggal di jalan R.Suprapto Gg Saroha, sedangkan tersangka JIT belum pernah dihukum dan belum berumah tangga,” terang Sormin.

“Tersangka AL dan JIT ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika golongan I dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan I sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegasnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *