Pemuda Asal Tapteng Diamuk Massa di Sibolga, Ini Kasusnya

IMG 20220722 181214

SNT, Sibolga – Pemuda berinisial NRS (19) warga Mela II Dusun IV Pancur Sikip Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara ini ditangkap polisi.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin kepada awak media, Jumat (22/7/2022) menerangkan NRS ditangkap karena mencuri handphone, Selasa (19/7/2022) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan oleh Lamhot Matua Situmorang (35) warga Jalan Kakap Kelurahan Pancuran Kerambil ke Polsek Sibolga Sambas pada hari Rabu (20/7/2022) pukul 00.20 WIB. Korban kehilangan satu unit handphone merk Oppo A16 warna perak di warung yang dijaga oleh orang tua pelapor pada hari Selasa (19/7/2022) di Jalan Iyu Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga, dan handphone tersebut diketahui hilang pada pukul 10.35 WIB,” terang Sormin.

“Tersangka mencuri handphone tersebut ketika korban sedang tertidur menjaga warungnya,” katanya.

Menurut Sormin, handphone yang dicuri tersangka kemudian dijual seharga Rp 700 ribu kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi.

“Uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup,” jelas Sormin.

Kronologis

Sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (19/7/2022), saat itu tersangka sedang berada di sebuah warung di Jalan Iyu arah gunung dan melihat seorang perempuan dalam keadaan tidur di dalam warung dan di sampingnya terletak sebuah handphone, kemudian tersangka mendekat lalu mengambil handphone tersebut dan menjualnya kepada seorang perempuan di Jalan Iyu Sibolga.

Malam harinya, tersangka berada di Jalan Albertus Sibolga dan sempat mandi di salah satu penginapan.

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, saat tersangka hendak menjual handphone tersebut melihat satu unit mobil berpenumpang sedang melaju yang diduga hendak menangkapnya.

Saat itu tersangka NRS melarikan diri ke arah tugu depan kantor pemerintah, dan kemudian dari arah Jalan Katamso Sibolga juga datang satu unit mobil, sehingga saat itu tersangka berhasil diamankan oleh masyarakat.

Saat itu tersangka tidak mengakui melakukan pencurian handphone milik korban, hingga akhirnya atas desakan masyarakat, NRS mengaku sudah menjual handphone tersebut.

Mengetahui hal itu, orang yang membeli handphone tersebut selanjutnya meminta uang Rp 700 ribu kepada tersangka, dan selanjutnya tersangka diamuk massa.

Polisi yang mendapat informasi, datang ke lokasi dan mengamankan NRS ke Polsek Sibolga Sambas

“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas-Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun delapan bulan,” Sormin menambahkan. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *