Pria Asal Kabupaten Toba Dimassa di Sibolga, Begini Ceritanya

WhatsApp Image 2022 07 29 at 07.09.01
Paparan Tersangka SPP (kanan) di Polres Sibolga

SNT, Sibolga – Inilah tampang pria berinisial SPP (25) warga Desa Sibide, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatra Utara yang sempat dimassa warga di lapangan Simaremare, Kota Sibolga, Sabtu (23/7/2022) sore lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin mengatakan SPP dimassa karena menggelapkan hape pengunjung Tangga 100 Sibolga bernama Rehan.

Bacaan Lainnya

Oleh ibu korban bernama Serlina Silalahi (58) warga Dusun I, Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Sibolga pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB.

“Tersangka SPP ditangkap petugas setelah sempat dimassa masyarakat di lapangan Simaremare, Kota Sibolga,” ungkap R.Sormin dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Dijelaskannya, pria lajang yang belum pernah dihukum, awalnya menemui Rehan bersama teman-temannya yang sedang ngumpul di Tangga 100 Sibolga sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu SPP bertanya sedang apa Rehan dan teman-temannya di sana.

Singkat cerita, SPP berpura-pura meminjam hape Rehan untuk menghubungi temannya. Rehan pun menyerahkan hape nya.

Untuk menyakinkan Rehan yang memang tidak ia kenal, SPP kemudian mengembalikan hape yang ia pinjam. Namun sekitar 15 menit kemudian, SPP kembali meminjam hape milik Rehan, ia mengaku hendak menghubungi temannya.

“Posisi SPP saat itu membelakangi Rehan, dan saat itu teman Rehan pergi ke toilet. Sementara tersangka SPP saat itu berjalan perlahan lahan ke arah perbukitan di Tangga 100 Sibolga dan membawa hape milik Rehan,” kata Sormin.

Namun keberadaan tersangka SPP diketahui korban sekitar pukul 17.00 WIB. Korban menemukan SPP sedang berada di lapangan Simaremare Sibolga.

Abang yang mengambil hape ku itu ya,” Tanya Rehan kepada SPP. “Aku bukan mengambil, akukan minjam,” jawab tersangka SPP.

“Saat itu tiba-tiba tersangka ditinju, dan saku tersangka dirogoh, kemudian tersangka dimassakan oleh masyarakat dan kemudian diamankan oleh petugas,” kata Sormin.

Hape yang dibawa kabur oleh SPP, rencananya akan dijual. “Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” Sormin menambahkan. (SNT)

 

Follow Twitter: Smartnewstapanuli.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *