“Betul, Ayoklah ke Jalan Merpati”, Lalu Pria Warga Tapteng Ini Ditangkap Polisi di Sibolga

WhatsApp Image 2022 08 10 at 09.29.01
Paparan Tersangka di Polres Sibolga.

SNT, Sibolga – Personel Sat Narkoba Polres Sibolga kembali mengamankan seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana narkotika. Tersangka berinisial LH (36) warga Jl Kol Bangun Siregar Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP.R.Sormin mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah personel Sat Narkoba melakukan Undercover Buy. “Tersangka C diamankan di salah satu gang di jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga, Senin (25/7/2022) sekira pukul 22.30 WIB,” jelas Sormin.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, tersangka LH diamankan setelah petugas mendapat informasi tentang adanya pengedar narkotika. “Barang bukti dari tersangka diamankan dari dekat LH, yaitu dua buah bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening, dan dari saku celana ditemukan satu buah dompet warna coklat berisi uang sebanyak Rp 150 ribu,” sebutnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka dua orang anak, pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2001, selama 3 bulan di Lapas Kelas IIA Sibolga.

Masih kata Sormin, sebelum diamankan, tersangka LH sempat berada di warung tuak di Jl Kakap Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga, dan saat itu tersangka bertemu dengan seorang laki laki yang belum dikenalnya.

“Lae betul ada sabu lae dua gram”? tanya laki-laki tersebu kepada tersangka LH. “Betul ayoklah ke jalan Merpati,” jawab tersangka C, padahal sabu tersebut sudah dikantongi tersangka.

Kepada petugas, tersangka LH mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Jl Elang Sibolga seharga Rp 1 juta sebanyak 2 bungkus, dan sabu sabu tersebut telah dibayar sebanyak Rp 500 ribu.

Masih kata tersangka kepada petugas, bahwa sabu-sabu tersebut ia beli dari orang yang dikenalkan temannya di Jl Lumba lumba Sibolga. “Sebelumnya tersangka sering beli sabu sabu untuk konsumsi sendiri di laut dan dibeli dengan paket Rp 50 ribu,” beber Sormin.

Tersangka LH ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *