SNT, Humbahas – Polsek Parlilitan, Polres Humbahas, Sumatra Utara, kini telah memiliki Balai Restorative Justice (RJ). Peresmiannya dilaksanakan di komplek Mapolsek Parlilitan, Sabtu (20/8/2022) dihadiri Forkopimcam Parlilitan-Tarabintang, tokoh masyarakat, agama, Forum Kades Parlilitan-Tarabintang, dan OKP.
Kapolsek, Iptu JH Turnip mengatakan, Balai RJ bertujuan untuk penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak.
Balai RJ juga diharapkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh polri dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Katanya, peresmian Balai RJ ini merupakan respon cepat polri menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tokoh masyarakat/adat, OKP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kapolsek yang menginisiasi pembangunan Balai RJ secara swadaya.
M. Hasugian, tokoh masyarakat Parlilitan mengaku bangga berdirinya Balai RJ di Parlilitan. Polsek yang menaungi dua wilayah kecamatan ini diharapkan mengedepankan kedamaian daripada proses hukum. “Mudah-mudahan Balai RJ ini menjadi pilihan tepat untuk penyelesaian masalah di masyarakat,” ujarnya. (and)