Seorang Wanita di Humbahas Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminya

Pembunuhan Berencana
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin saat memimpin konferensi pers di kantornya.

SNT, Humbahas – Polisi berhasil mengungkap penyebab tewasnya seorang petani laki-laki bernama Harlen Sinaga (48) warga Dusun I, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, Minggu (28/8/20022)sore lalu.

Saat itu, Harlen Sinaga ditemukan tewas dalam kubangan di perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, sekitar pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Korban saat itu ditemukan oleh warga yang sedang melakukan pencarian karena korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Melihat korban dalam kubangan perladangan itu, lalu menarik jasad korban dan dievakuasi ke RSU Doloksanggul guna autopsy,” kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin dalam keterangannya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/9/2022).

Achmad Muhaimin menerangkan, hasil autopsi yang dilakukan, ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban.

“Melihat hasil autopsi tersebut, kita menyimpulkan bahwa korban meninggal diduga tidak wajar, sehingga pihak keluarga korban membuat laporan polisi, dan langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya.

“Dari hasil olah TKP yang kita lakukan, dan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang, kita mendapat petunjuk mengarah kepada seseorang laki-laki berinisial HS yang diduga membunuh korban. Lalu HS kita amankan saat berada di salah satu warung di Desa Janji Doloksanggul,” sambung Achmad.

Tak hanya HS, polisi juga mengamankan istri korban berinisial AM dari kediamannya di Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul. “Istri korban AM kita amankan karena menurut pengakuan HS bahwa ia membunuh Harlen Sinaga atas suruhan AM,” ungkap Kapolres Humbahas.

Dijelaskan, motif pembunuhan akibat perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. “Pembunuhan terhadap Harlen Sinaga sebelumnya sudah direncanakan, dan istri korban AM menantang pelaku HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah,” beber Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka HS, ia mengaku korban dipukuli sebanyak 7 kali hingga tewas.

“Tersangka HS juga mengaku bahwa sudah menjalani hubungan asmara dengan istri korban selama tiga bulan,” jelas Kapolres Achmad Muhaimin.

Sementara AM mengaku ada beberapa perbuatan korban yang menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus yang lalu di Kecamatan Lintongnihuta.

“Disitulah muncul lah niat AM membunuh korban, ditambah rasa sayang dengan pelaku HS, dan mereka berencana akan menikah,” ungkap Achmad.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master SM Purba menambahkan, adapun barang bukti yang disita dari kasus pembunuhan ini yakni sepeda motor Supra, sebuah parang, bungkusan obat tanaman, ember warna hitam, dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 340 Subsider 338, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 Subsider 338 Junto 55, ikut serta dan menyuruh, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tutup Iptu Master. (ril/SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *