SNT, Tapteng – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap seorang sopir yang akan mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial JR (28) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Sumatra Utara.
“Tersangka JR diamankan di Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Rabu (28/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning, Jumat (30/9/2022).
Menurut Horas Gurning, JR ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang langsung ditanggapi oleh Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, dengan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasilpenyelidikan di lokasi,personel melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, dan setelah yakin dengan informasi tersebut, personel langsung mengamankan tersangka JR,” ungkap Horas.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah timah rokok warna gold berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan satu buah tisu warna putih berisi satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dengan berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih 0,66 gram,” katanya.
Menurut Horas, saat diinterogasi petugas, tersangka JR mengakui sabu-sabu yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T warga Kecamatan Sibabangun.
“Namun setelah dilakukan penyelidikan ke kediamannya T, tidak ditemukan. Untuk itu kami berharap agar masyarakat tetap berperan aktif untuk memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana narkotika,” imbuhnya.
Kini tersangka JR dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, dan diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Sebelumnya, Personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga menangkap dua orang sopir, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka berinisial MA (22), dan DMS (28), keduanya warga Lingkungan III Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
“Kedua tersangka diamankan di SPBU di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan di Desa Lopian Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, saat akan melakukan jual beli sabu pada hari Selasa (27/9/22) malam sekira pukul 19.00 WIB,” kata AKP Horas Gurning, Kamis (29/9/2022).
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kertas timah rokok berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat bruto 0.42 gram. (SNT)