Istri di Sibolga Polisikan Suaminya Sendiri, Ini Penyebabnya

IMG 20221128 213956
Paparan Tersangka ISL di Polres Sibolga.

SNT, SIBOLGA – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki yang tega menganiaya istrinya sendiri.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP r Sormin menyampaikan tersangka pelaku penganiayaan berinisial lSL (39) seorang buruh harian lepas (BHL) warga Jl Jend Sudirman Gang Walet Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Bacaan Lainnya

“ISL diamankan personil Sat Reskrim Polres Sibolga, Sabtu (26/11/2022) malam pukul 22.00 WIB ketika sedang berada di kediaman keluarganya di jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan,” kata R Sormin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Sang istri bernama Muliana Laia (37) terpaksa melaporkan suaminya ini karena tak terima dianiaya, sehingga datang membuat laporan ke kantor polisi. “ISL melakukan kekerasan terhadap istrinya Minggu (20/11/2022) malam di dalam rumah mereka,” ujarnya.

“Saat menganiaya korban, ISL menarik rambut istrinya, menampar leher, mencekik dan menendang kaki korban,” katanya.

Sormin menerangkan, kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka ISL pulang ke rumah usai menarik becak dalam keadaan mabuk.

Saat itu, tersangka ISL mengingat kejadian seminggu lalu bahwa istrinya pergi tanpa memberitahu. Hingga esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, korban kembali ke rumah.

ISL pun lantas menghardik korban saat itu. Di rumah saudara saja kau, jangan dimataku malam ini,” katanya dengan nada emosi kepada korban.

Namun saat itu korban tak mau pergi. “Sehingga saat itu tersangka menganiaya korban,” ujar Sormin.

“Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” tegas Sormin. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *