Bunga ‘Digituin’ di Sebuah Penginapan di Sibolga, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

WhatsApp Image 2023 01 12 at 08.07.25
Paparan kedua tersangka di Polres Sibolga.

SNT, SIBOLGA – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan dua laki-laki tersangka pelaku asusila terhadap Bunga (nama samaran) berusia 16 tahun di sebuah penginapan Jl Diponegoro, Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kedua tersangka warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) berinisial LS (22) sehari-harinya sebagai pemulung, warga Kelurahan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan inisial WSAG (20) yang merupakan karyawan penginapan, warga Kecamatan Tukka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R.Sormin kepada awak media mengatakan, kedua tersangka diamankan, Kamis (5/1/2023) atas laporan seorang ibu rumah tangga inisial DD (43).

Dalam laporannya ke polisi, DD diberitahukan anaknya (korban) telah dicabuli tersangka di penginapan tersebut, Kamis (5/1/2023) dini hari.

Sormin menerangkan, tersangka LS mengenal korban karena memang satu kampung. Sementara tersangka WSAG yang belum berumah tangga tidak mengenal Bunga. “Perbuatan yang dilakukan tersangka LS adalah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Bunga sebanyak satu kali,” katanya.

Bunga yang ditinggal tersangka LS usai melakukan aksi bejatnya, kemudian tersangka WSAG pun beraksi. “Saat itu Bunga yang sedang sendirian di dalam kamar penginapan tersebut, tersangka WSAG kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ujar Sormin.

Saat itu, lanjut Kasi Humas Polres Sibolga, Bunga melakukan perlawanan terhadap tersangka WSAG ketika memaksa hendak melakukan hubungan badan.

Dijelaskannya, awal perkenalan tersangka LS dengan Bunga, Rabu (4/1/2023). Meski perkenalan mereka cukup singkat, Bunga kemudian diajak LS untuk membeli nasi goreng.

Bunga pun datang dan bertemu di depan rumah tersangka LS. “Kemudian teman tersangka LS yang identitas telah dikantongi memanggil tersangka LS dan membawa Bunga naik sepeda motor. “Sedangkan teman tersangka LS naik betor, dan tiba di kedai tuak, tersangka LS menyerahkan Bunga menjadi pelayan di kedai tuak tersebut, sedangkan tersangka LS dan temannya minum alkohol,” terang Sormin.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Bunga pun mabuk, kemudian tersangka LS dan temannya bonceng tiga naik sepeda motor untuk mengantarkan Bunga pulang, namun teman tersangka LS mengajak untuk menginap di penginapan karena kondisi Bunga yang sedang mabuk.

“Tiba di penginapan tersebut, teman tersangka membawa Bunga ke kamar, sementara tersangka LS memarkirkan sepeda motornya. Kemudian masuk ke dalam kamar, sedangkan teman tersangka keluar dari kamar,” katanya.

Kemudian tersangka LS mencabuli Bunga. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya tersangka LS keluar dari kamar penginapan itu, dan kembali ke rumahnya untuk mengambil uang. Karena uang tidak ada di rumahnya, kemudian menggadaikan handphone milik tersangka LS seharga 200 ribu rupiah.

“ Sepeninggal tersangka LS keluar dari dalam kamar, dimana Bunga rebut-ribut, sehingga tersangka WSAG masuk dan memeluk dan berbuat asusila terhadap Bunga. Saat itu Bunga melakukan perlawanan ketika tersangka WSAG memaksa hendak melakukan hubungan badan,” kata Sormin.

Setibanya tersangka LS di penginapan tersebut, ia kemudian mengajak Bunga namun menolaknya, sehingga tersangka LS minta bantu untuk membawa ke dalam kamar.

“Sekitar satu jam kemudian datang masyarakat sebanyak tiga orang dan mengatakan kepada tersangka WSAG pemilik sepeda motor Beat warna hitam yang parkir di depan penginapan. Kemudian tersangka WSAG membawa ke kamar, dan setelah tersangka WSAG mengetuk pintu, Bunga membukanya dan kemudian pergi dengan meninggalkan tersangka LS yang sedang tidurk,” kata Sormin.

Menurutnya, tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Namun akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, sehingga Bunga mengalami cacat seumur hidup.

“Tersangka LS dan tersangka WSAG ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Sormin. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *