Kisruh Pembagian Kios Pasar Sibolga, Pedagang: Ada 1 Orang Punya 10 Kios

IMG 20230117 WA0013

Foto: Pimpinan DPRD Kota Sibolga Akhmad Sukry Penarik (bertopi) bersama anggota dewan lainnya berdialog dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Nauli Sibolga, Selasa (17/1/2023).

Bacaan Lainnya

SIBOLGA – Pembagian kios di Pasar Nauli Sibolga terus menuai kisruh. Salah seorang pedagang, Boru Situmeang, menyebutkan ada 1 orang yang memiliki 10 unit kios, lalu disewakan kepada pedagang lainnya.

Boru Situmeang pun meminta agar pembagian kios “dikocok ulang”, karena ada juga orang yang bukan pedagang justru memiliki kios di pasar, lalu kiosnya disewakan.

“Anggota DPRD agar menggunakan hak interpelasi, agar dilakukan kocok ulang pembagian kios kepada para pedagang,” katanya kepada pimpinan DPRD Kota Sibolga Akhmad Sukry Penarik bersama anggota dewan lainnya saat berkunjung ke pasar itu, Selasa (17/1/2023).

Pedagang lainnya, Boru Sihombing menimpali, bahwa pembagian kios yang dilakukan dinas terkait disertai dengan pembayaran sejumlah uang.

“Saya ikut didata dan diminta uang, tapi jumlahnya tidak disebut. Lalu saya beri Rp5 juta. Semula diterima, namun keesokan harinya ditolak dan uang dikembalikan,” kata Boru Sihombing seraya menambahkan dirinya saat ini berjualan dengan menyewa 2 unit kios senilai Rp25 juta setahun.

Ketua DPRD Sibolga Akhmad Sukry Penarik kepada wartawan mengatakan bahwa kunjungan mereka sebagai tindaklanjut keluhan pedagang korban penipuan jual beli kios yang datang ke kantor dewan kemarin. Kunjungan lapangan ini guna mengumpulkan data dan keterangan agar nantinya dijadikan bahan untuk pembentukkan panitia khusus (pansus).

IMG 20230117 WA0015
Kisruh Pembagian Kios Pasar Sibolga, Pedagang: Ada 1 Orang Punya 10 Kios 2

Senada, Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori mengatakan, bahwa kios di pasar merupakan aset negara, sehingga tidak bisa diperjualbelikan terlebih dikuasai secara tidak sesuai dengan peruntukkan dan ketentuan yang berlaku.

“DPRD Sibolga akan membentuk pansus terkait jual beli kios di Pasar Nauli Sibolga,” katanya.

“Aturannya 1 orang, itu pun pedagang, memiliki 1 kios, tidak bisa lebih,” katanya seraya menghimbau agar aset negara tersebut segera dikembalikan sebelum menimbulkan kasus hukum terhadap penyewa dan instansi terkait.

Sementara itu, Kadis Perindag Kota Sibolga Ramayana Tambunan di sela kunjungan DPRD itu kepada wartawan mengatakan bahwa seluruh kios di pasar itu sudah dibagikan kepada para pedagang sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Kembali Pedagang Pasca Pembangunan Pasar Nauli Sibolga. (IB/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *