Kisruh Pembagian Kios Pasar Nauli Sibolga Terus Bergulir

IMG 20230209 134805 scaled

Foto: Gedung Pasar Nauli Sibolga di Jalan Patuan Anggi saat malam hari.

SIBOLGA – Kisruh pembagian dan penempatan kios pedagang di Pasar Nauli Sibolga masih terus bergulir. Masalah ini telah sampai ke ranah politik, hukum pidana dan perdata.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diperoleh wartawan  ranah politik kisruh kios pasar ditandai dengan sikap DPRD Sibolga yang telah membentuk panitia kusus (pansus) untuk bekerja mengumpul data, informasi, verifikasi pedagang, pembagian kios dan dugaan transaksi uang. Pansus dibentuk pasca kunjungan lapangan unsur pimpinan dan anggota DPRD Sibolga ke pasar itu beberapa waktu lalu. 

“Pansus bisa juga untuk mendorong percepatan peralihan aset negara berupa kios di Pasar Nauli Sibolga dari Kementerian PUPR kepada Pemko Sibolga dan mendorong Dinas Perindag Sibolga segera membuat kontrak dengan para pedagang mengingat belum ada retribusi yang bisa ditarik,” kata Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori SH menjawab wartawan, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, kisruh pembagian kios pasar ini pun telah memasuki ranah hukum pidana. Dimana seorang oknum ASN Pemko Sibolga berinisial DS (45) telah ditangkap oleh pihak Polres Sibolga terkait tindak penipuan (jual beli kios) atas laporan pedagang Pasar Nauli Sibolga, pada Jumat (6/1/2023) lalu. 

Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas AKP R Sormin dalam rilis Kamis (12/1/2023) mengatakan bahwa tersangka akan menyediakan kios untuk pedagang dengan menerima imbalan sejumlah uang, namun ternyata kios tidak diberikan. 

Pada sisi perdatanya, sebelumnya penempatan kios pasar menuai judicial review yang menuntut pembatalan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Nauli Sibolga ke Mahkamah Agung (MA) yang didaftarkan di PN Sibolga oleh Kantor Hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan pada Rabu (9/11/2022) lalu. 

Mahmuddin Harahap kepada wartawan saat itu mengatakan, pedagang telah dirugikan oleh berlakunya Peraturan Walikota Sibolga Nomor 2 itu karena tidak lagi dapat menjalankan aktivitasnya berdagang di Pasar Nauli Sibolga.

“Pedagang memiliki surat perjanjian sewa menyewa kios Nomor 510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang masih belum berakhir masa berlakunya sampai 2025,” katanya.

Panitera J Manihuruk saat dikonfirmasi wartawan di Kantor PN Sibolga, Kamis (10/11/2022) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengujian Perwal Sibolga Nomor: 2 Tahun 2022 ke MA oleh Kantor Hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan. (IB/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *