Pengedar Sabu-sabu di Pinangsori Ditangkap Polisi

IMG 20230124 WA0006

Foto: Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas. 

TAPANULI TENGAH – TH (22) warga Desa Huta Buntul, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi pada Kamis (19/1/2023) pukul 17.30 Wib di Jln FL Tobing, Gang Gereja, Albion Hilir, Kelurahan Pinangsori. 

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning membenarkan adanya  penangkapan laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Informasi didapat personil kita dari masyarakat dan informasi itu langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya. 

Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah tiba di lokasi, tim melakukan pengintaian. Tidak menunggu lama personil melihat seorang laki-laki sedang berdiri di jalan dan sepertinya menunggu seseorang dan cirinya sesuai dengan informasi yang didapat. Tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut.

Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri terduga pelaku. Dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku. 

Ketika diinterogasi, TH menjelaskan bahwa sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang perempuan  berinisial boru B. Adapun barang bukti yang disita dari kurang lebih 1,08 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *