Foto: Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menunjukkan screenshot rekaman cctv keberadaan tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel Bona Pasogit Sibolga.
SIBOLGA – Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan, tersangka berinisial KS (29), warga Lingkungan I Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, sempat kabur ke Kota Medan dengan alasan mencari pekerjaan. Namun kemarin polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nur Aidah Sonata (46) di Hotel Bona Pasogit Sibolga yang terjadi pada Selasa (21/12/2022) lalu tersebut.
“Usai membunuh, tersangka KS kembali ke rumahnya dan melakukan aktivitas biasa. Kemudian tersangka berangkat ke Medan,” kata AKBP Taryono Raharja kepada wartawan di Mapolres Sibolga, Jalan dr FL Tobing Sibolga, Sabtu (18/2/2023).
Rupanya, pada tanggal 3 Februari 2023, tersangka KS menjual handphone di Medan. Saat itulah, keberadaan tersangka termonitor.
“Kami turunkan tim menuju ke Medan untuk menyelidiki dimana posisi handphone tersebut aktif. Ternyata dari sebuah konter dan kami berhasil mendapatkan rekaman cctv,” katanya.
Berdasar rekaman cctv itu diketahui, ketika menjual handphone tersebut tersangka KS datang bersama satu orang temannya. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan identitas tersangka KS dan melakukan kroscek.
“Kita lihat dari cctv dari TKP, tangan kanan tersangka seolah terluka dibungkus dengan kain, dan kami singkronkan dengan hasil cctv yang kami dapatkan di Medan bahwa tangan sebelah kanan tersangka terluka,” katanya.
Polisi juga mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 15 Februari 2023, tersangka KS berada di kediamannya.
Petugas berhasil membekuk tersangka KS pada Jumat (17/2/2023). Kepada polisi, tersangka KS mengakui semua perbuatannya.
“Kasus ini berhasil terungkap sekira 59 hari setelah kejadian. Kami juga sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini,” kata Kapolres.
Taryono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 ayat 1 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang karena pembunuhan dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (JN/Mora)