Sat Narkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu

WhatsApp Image 2023 02 20 at 20.13.00
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka DS.

SIBOLGA – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki berinsial DS, seorang wiraswasta berusia 37 tahun. DS ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menerangkan, DS ditangkap pada Senin (20/2/2023) sore. Sat Narkoba Polres Sibolga awalnya menerima laporan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pari arah gunung, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penindakan terhadap informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan DS di dalam sebuah kamar rumah. Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram ke arah jendela kamar,” bebernya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya, uang tunai sebesar Rp197 ribu, 1 (satu) unit handphone Samsung android warna putih, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) plastik bening.

“Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” Suyatno menambahkan. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *