Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Brutal di Siborongborong Taput

tsk
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Brutal di Siborongborong Taput

TAPUT – Polisi menetapkan 4 orang laki-laki sebagai tersangka pelaku penganiayaan brutal di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) yang menewaskan 1 orang warga serta melukai 2 warga lainnya, Minggu (5/3/2023) lalu.

Demikian disampaikan Wakapolres Kompol Jony Sitompul didampingi Kasat Reskrim IPTU Zuhatta dalam konferensi pers di Mapolres Taput, Jumat (10/3/2023).

Bacaan Lainnya

Kompol Jony Sitompul menerangkan, penetapan 4 tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara maraton pasca kejadian hingga Rabu (8/3/2023).

“Peristiwa penganiayaan yang terjadi tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Taput, dan satu orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, dan satu orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput,” papar Kompol Jony.

Keempat tersangka pelaku penganiayaan yakni inisial AP (31) warga Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput, PS (28) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, RP (30) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, dan ES (28) warga Lumban Ina-ina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput.

“Keempat orang tersangka pelaku penganiayaan sudah resmi ditahan di Polres Tapanuli Utara, terhitung mulai Rabu 8 Maret 2023 selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama,” kata Kompol Jony.

Kronologi Penganiayaan

Wakapolres Taput menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam pemeriksaan, sebelum terjadi penganiayaan terhadap korban, rombongan tersangka datang dari Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput dengan mengendarai dua unit sepedamotor hendak menuju ke Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.

Saat itu, satu motor ditumpangi oleh tiga orang, tersangka AP berboncengan dengan tersangka ES dan saksi Manci Hutasoit. Sementara satu motor lainnya ditumpangi oleh tersangka RP, tersangka PS dan saksi bernama Evi Nababan.

“Di perjalanan, kedua motor berjalan dengan posisi tersangka AP di depan dan di belakang rombongan tersangka RP. Saat melaju, tepat di Jalan Umum Siborongborong 1, rombongan tersangka RP terjadi perselisihpahaman dengan pengguna sepedamotor lain yang dikenderai oleh Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit,” terang Kompol Jony.

“Saat itu, rombongan tersangka AP dan temannya melaju terus ke arah Siborongborong karena tidak tahu temannya yang di belakang terjadi percekcokan,” jelasnya.

Saat terjadi percekcokan di tempat tersebut, lalu Evi Nababan yang dibonceng tersangka RP menghubungi rombongan tersangka AP dan temannya agar memutar karena ada percekcokan di pinggir jalan.

Menurut Wakapolres, saat terjadi percekcokan tersebut, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan sudah sepakat damai.

“Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit pun meninggalkan lokasi dengan memutar ke belakang serta singgah di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi percekcokan,” katanya.

“Saat mereka sudah pergi, rombongan tersangka AP pun tiba di lokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi. Setelah diketahui tersangka AP, lalu mereka bertiga bersama ES dan PS satu sepedamotor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak tersebut,” sebut Kompol Jony.

“Saat sedang berada di depan warung tuak, di sana ada korban Andres Fransisko Hutasoit dan pemilik warung Goklas Hutasoit. Begitu rombongan AP tiba di depan warung dan terlihat oleh rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung tersebut,” ungkapnya.

Saat itu korban Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi. Dan di depan warung tuak tersebut, tersangka AP mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya saat berangkat dari Desa Sipultak menuju Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, karena ada rencana memanggang-manggang.

“Di saat itulah dengan cara membabi buta tersangka AP menusuk perut korban dan Cardon Lubis. Setelah korban terluka, mereka pun masuk ke dalam warung karena pendarahan, namun dikejar oleh kelompok tersangka AP,” sambung Waka Polres Taput.

Goklas Hutasoit pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi, karena tidak tahu ada masalah dan berusaha melerai perkelahian, namun Goklas pun terkena luka tusukan oleh tersangka AP.

“Saat korban Andres Fransisko Hutaosit dan Cardon Lubis terluka tusuk di perut dan di punggung, keduanya bersembunyi di belakang warung dan tersangka pun membalik-balikkan meja di warung. Setelah warga sekitar berdatangan, rombongan tersangka pun pergi ke Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas. Sedangkan korban saat itu langsung dibawa berobat ke Rumah Sakit Santa Maria Siborongborong,” urai Wakapolres Kompol Jony.

“Karena luka parah yang dialami kedua korban sangat serius, akhirnya pihak rumah sakit merujuk kedua korban ke rumah sakit di Medan. Sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali ke rumah karena hanya luka ringan. Namun di perjalanan menuju rumah sakit di Medan, Andres Fransisko Hutaosit meninggal dunia. Sementara saat ini Cardon Lubis masih menjalani perawatan di rumah di Medan,” tutur Kompol Jony.

Pasca kejadian itu, para tersangka pun berpencar dan melarikan diri.

“Dengan upaya kerja keras kita, pada Senin 6 Maret 2023, tersangka ES berhasil kita amankan dari Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, sedangkan RP diamankan Selasa 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta, dan AP serta PS diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas,” ungkap Kompol Jony.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam kasus ini, Polres Taput turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban.

“Sedangkan pisau yang digunakan tersangka membunuh korban masih dalam pencarian kita, karena sudah dibuang oleh tersangka usai kejadian tersebut,” katanya.

“Terhadap tersangka PS, ES dan RP diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan untuk tersangka AP dikenakan melanggar Pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres Taput mengakhiri keterangan pers nya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *