Foto: Tersangka penganiayaan terhadap ibunya, ATP (tengah) saat diringkus.
TAPANULI UTARA – Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan pengaduan, ATP (27) berhasil ditangkap oleh petugas Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Tersangka dilaporkan atas tindak penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri Dorlina Nainggolan (57). Korban mengalami luka-luka.
Selain ibu kandungnya, ipar dari ATP pun turut nenjadi korban dalam aksi penganiayaan itu. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 23 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di Jln Balige No.95 Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Korban Dorlina Nainggolan warga Jln Guru Mangaloksa, GG Kompas, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Sedangkan iparnya bernama Ronni Nainggolan (33) warga Jln Balige No.95, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi membenarkan peristiwa tersebut. Johanson, menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di Polres Tapanuli Utara pada Kamis, 23 Maret 2023.
“Berdasarkan keterangan korban Dorlina Nainggolan saat melaporkan kejadian tersebut, anaknya yaitu pelaku mendatangi rumahnya. Saat itu ia tidak berada di rumah. Karena tidak ada di rumah, tersangka menanyakan tetangganya dan tetangga memberitahukan kalau ibunya itu tinggal di rumah iparnya, korban Ronni Nainggolan,” paparnya.
Mendengar hal itu, sambung AKBP Johanson, tersangka mendatangi rumah iparnya. Setelah tiba di rumah iparnya, lalu tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibunya dengan keadaan emosi. Lalu korban Ronni Nainggolan menjawab tersangka lagi di pesta. Tersangka tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya ada di dalam rumah.
“Setelah bertemu, tersangka menarik paksa pulang ibunya ke rumah, tetapi ibunya menolak. Karena menolak, tersangka mengambil tas ibunya dan HP nya dan memukulkannya di bagian kepala. Melihat itu, iparnya Ronni Nainggolan tidak terima perlakuan tersangka, lalu melerai. Saat melerai Ronni Nainggolan pun turut menjadi korban,” jelasnya.
Belum cukup sampai disitu, tersangka sempat pulang dari TKP dengan mengendarai sepedamotornya. Namun dengan tiba- tiba balik lagi ke TKP dan mendobrak pintu rumah yang saat itu tertutup. Saat pintu didobrak, ibunya berusaha menutup dari dalam, namun karena dobrakannya kuat pintu pun terbuka dan mendorong korban sehingga terjatuh ke lantai.
“Ketika terjatuh tersangka pun memukul kembali. Terlihat oleh Ronni Nainggolan yang spontan mulai melawan, dan saat melawan, tersangka pun mengambil tang dari sepedamotornya dan menusuk korban Ronni Nainggolan. Saat warga berdatangan, tersangka melarikan diri,” jelas AKBP Johanson.
Korban Dorlina Nainggolan juga menceritakan dalam laporannya, selama ini mereka bertiga tinggal di rumah, yakni Dorlina dan suaminya serta tersangka. Namun anaknya itu selalu mengancam korban dan suaminya apabila menolak memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka.
Hingga 3 bulan terakhir, kisah Dorlina Nainggolan, mereka pindah ke Pulau Batam. Saat rumah ditinggal selama 3 bulan itu, tersangka sudah menjual tv, kulkas dan perabotan yang ada di rumah mereka.
“Saat peristiwa itu ibu korban kebetulan pulang sendiri melihat rumahnya,” ujar AKBP Johanson.
Dites Urine, Ternyata Tersangka ATP Positif Konsumsi Narkoba
AKBP Johanson menambahkan, setelah menerima laporan pengaduan, pihaknya langsung bergerak menangkap tersangka. Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma disitu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya postif mengkonsumsi narkoba, jenis sabu-sabu.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril/Mora)