Polres Tapanuli Utara Amankan Oknum Polisi Pengguna Narkoba dan Dua Pengedar 

IMG 20230323 214926

Foto: Ketiga tersangka berserta barang bukti yang diamankan, Bripka JS mengenakan baju berwarna kuning.

TARUTUNG – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba, salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara. 

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka berinisial Bripka JS (37) alamat Aspol Sipahutar, HJS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal, Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama mengungkapkan, ketiganya berhasil diamankan pada Sabtu, 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda.

“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat dia bertugas sehari-hari, pada hari itu sekira pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,7 gram, 1 buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca kosong, 1 buah bong alat isap sabu dan 1 buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

“Setelah Bripka JBS diperiksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA,” paparnya.

Setelah tim opsnal narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA, sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram), 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit sepedamotor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi. Selanjutnya tim memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

“Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga orang pelaku ini merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Utara bisa terkikis habis,” jelas Ipda Gaung Wira Utama.

“Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku, baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat  dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan,” tambah Ipda Gaung.

Saat ini ketiganya masih diproses di sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelum Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantir BNNK Simalungun yang dihadiri oleh jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara.

“Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam. Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” tegas Ipda Gaung. (ril/mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *