Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap 2 Nelayan Pengedar Sabu di Sibolga

tersangka nelayan
Foto: Kedua tersangka diamankan di Polres Tapteng

TAPTENG – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang nelayan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (5/4/2023) siang sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua nelayan tersebut berinisial RSP (31) dan MH (33), warga Jalan Sisingamangaraja Gg. Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, ditangkap di sekitar tempat tinggal tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sudah sering mengedarkan narkoba.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian, personel melihat kedua tersangka sedang menunggu seseorang, dan gerak geriknya cukup mencurigakan,” kata AKP Horas Gurning, Sabtu (8/4/2023).

“Setelah personel yakin, kedua nelayan tersebut langsung ditangkap,” tegas Horas Gurning.

Dijelaskan, dari tersangka, personel mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka RSP, dan satu buah kotak warna silver berisi satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening, satu unit handphone merk Vivo warna merah serta uang tunai Rp200 ribu dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka RSP.

“Sementara dari tersangka MH, personel menemukan satu unit handphone merk Vivo warna merah dari kantong celana depan sebelah kanan, dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat Brutto 0,44 gram,” jelas AKP Horas.

Kepada petugas, kedua tersangka menjelaskan, sabu-sabu yang disita tersebut adalah milik mereka yang akan dijual kepada pembeli berinisial M. Sementara, uang yang diamankan tersebut juga diakui tersangka merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kami juga sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika, dan terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada Polri, sehingga kasus peredaran narkotika ini dapat kita ungkap,” tutup Kasi Humas Polres Tapteng. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *