Parman Sihotang: Bijaklah Dalam Bermedia Sosial Menyangkut Kekerasan pada Anak

IMG 20230421 WA0004

Foto: Ilustrasi.

HUMBAHAS – Kadis PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan Parman Sihotang mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya yang terkait hal tindak kekerasan terhadap anak. Hal itu disampaikan Parman Sihotang merespon adanya laporan pengaduan kekerasan pada anak pada tanggal 15 April 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas PMDP2A bersama Unit PPA Polres Humbahas merespon cepat atas laporan pengaduan kekerasan pada anak pada tanggal 15 April 2023 lalu. Kami memberikan fasilitas pendampingan dari awal pengaduan hingga tahapan pemeriksaan terhadap anak sebagai korban yang dalam hal ini  sedang ditangani pihak penyidik,” katanya.

Mengingat, sambung Parman Sihotang, maraknya informasi yang beredar di sosial media dan menjadi perhatian umum, sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 20 disebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. 

Melihat korban yang masih tergolong anak-anak/belum dewasa agar ditutup rapat identitasnya. Prinsip hati-hati, empati, dan sikap bijaksana sangat dituntut dalam setiap pemberitaan tentang kekerasan pada anak. Semua itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat berkontribusi melindungi korban dan sekaligus tidak kehilangan peran mendorong penegakan hukum serta bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat mencegah terjadinya kekerasan pada anak.

Sikap bijaksana dan berhati-hati dari  penggunaan sosial media misalnya dengan tidak mengungkap hal-hal yang dapat mengarah terungkapnya identitas korban kekerasan. Pemuatan nama inisial korban dihindari. Karena hanya penggunaan sebutan ”seorang perempuan”, ”seorang anak” atau ”korban” untuk menggambarkan ”identitas korban” bahkan pemuatan gambar korban dan keluarganya, gambar tempat tinggal atau tempat kerjanya, walaupun disamarkan atau diburamkan, masih berpotensi mengarah pada terungkapnya identitas korban.

“Karena itu, pemuatan gambar-gambar tersebut sebaiknya juga dihindari,” paparnya.

Berita yang terlampau vulgar dengan menampilkan gambar/foto wajah pelaku kekerasan terhadap korban, cenderung menambah trauma dan penderitaan bagi korban, juga berpotensi menimbulkan copy cat, yaitu pelaku kejahatan baru yang terinspirasi oleh kejahatan yang terjadi sebelumnya.

“Tanggungjawab kita sebagai warga negara untuk tidak mengeksploitasi kasus kekerasan pada anak. Dengan demikian kita dari pihak pemerintah memberikan himbauan agar masyarakat bersikap bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media,” tutup Parman Sihotang. (JS/DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *