Foto: Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dan tim gabungan saat press release penangkapan kasus narkoba di Mapolres Tapanuli Utara, Tarutung, Sabtu (29/4/2023).
TARUTUNG – Upaya dan kerja keras Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Polres Tapanuli Utara dan Polres Padangsidimpuan membuahkan hasil yang positif. Pelaku pengiriman narkoba jenis ganja kering antar provinsi yang digagalkan di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit pada Rabu 12 April 2023 lalu kemudian yang berhasil diungkap.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi saat press release di mapolres, Sabtu (29/4/2023). Turut juga Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumatera Utara AKP Sopar Budiman, didampingi Kasatnarkoba AKP M Agus Santoso, Kasi humas Ipda B Gultom dan Kasi Propam Ipda AM Siregar.
“Sebagaimana yang telah kita informasikan terlebih dahulu, bahwa pada hari Rabu, 12 April 2023, ada pengiriman barang jenis ganja kering 12 bal dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus melalui biro jasa pengiriman barang JNE tujuan Jakarta berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit. Tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu MS di Jln Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok. Pengirimnya berisinial A dan M, keduanya warga Kota Padangsidempuan,” ujar AKBP Johanson.
“Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Tapanuli Utara langsung menjalin bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polres Padangsidimpuan untuk melakukan penyelidikan,” timpalnya.
Hasil penyelidikan tim gabungan yang dikomandoi Polda Sumatera Utara itu pun membuahkan hasil. Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama AM (29) warga Desa Huta Holbung, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil ditangkap.
“Tersangka berhasil di tangkap tim pada Kamis, 27 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB dari rumahnya. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Padangsidempuan tanggal 11 April 2023. Dalam pengakuannya, dia hanya disuruh oleh AF mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp500 ribu,” jelas AKBP Johanson.
Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah dikemas. Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan pun mengejar tersangka AF, namun sempat melarikan diri.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebesar 11,8 kg. Langkah selanjutnya kita dengan tim, masih mengembangkan kasus tersebut hingga ke tempat penanamannya, serta masih pengejaran tersangka AF,” ujar Kapolres. (Ril/Mora)